Sidang Susno
Susno Duadji Ajukan Eksepsi
Komjen Pol Susno Duadji mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan yang akan dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen Pol Susno Duadji mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan yang akan dibuka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2010). Susno dan kuasa hukumnya keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilainya tak jelas dan cermat.
Muhammad Assegaf, salah satu kuasa hukum Susno, menjelaskan eksepsi akan membahas soal penggabungan dua perkara dalam satu dakwaan. Menurutnya, perkara ini berbeda maka harus dipisahkan.
"Karena itu sangat beralasan untuk ditanyakan dalam nota keberatan. Penggabungan dua perkara jadi satu berkas dimungkinkan ada kaitan," ujar Assegaf kepada wartawan di luar persidangan.
Seperti diketahui, Susno dijerat dua perkara. Pertama terkait menerima uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Uang itu adalah kompensasi agar Susno menindaklanjuti laporan klien Haposan Hutagalung, Ho Kian Kuat, terkait perkara arwana yang sempat macet di Bareskrim.
Sementara dalam perkara lain, Susno diduga telah memotong anggaran pengamanan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Saat itu, Susno menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat juga diduga menikmati dana dari pemotongan anggaran tersebut.
"Perbuatan terdakwa Susno Duadji telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.169.847.657 sebagaimana Laporan Kerugian Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Nomor:49/HP/XIV/08/2010 tanggal 9 Agustus 2010," ujar jaksa penuntut umum waktu itu.