Revisi UU TNI
MK akan Minta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Beri Keterangan di Sidang Pengujian UU TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bakal diminta untuk memberikan keterangan dalan sidang pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bakal diminta untuk memberikan keterangan dalan sidang pengujian Undang-Undang 3/2025 tentang TNI (UU TNI) Mahkamah Konsitusi (MK).
Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
"Ada permintaan pihak terkait dari Panglima TNI. Oleh karena itu tadi majelis hakim sudah memutuskan untuk menerima keterangannya sebagai pihak terkait pemberi keterangan," kata Suhartoyo.
Sidang selanjutnya bakal berlangsung pada Kamis, 23 Oktober mendatang pukul 10.30 WIB.
"Agendanya mendengar keterangan pihak terkait TNI, Panglima TNI, dan ahli dari pemohon 68," ujar Suhartoyo.
Adapun sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan DPR dan Presiden untuk tiga perkara pengujian UU TNI.
Masing-masing perkara tercatat dalam nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025.
Perkara 68 dimohonkan oleh sejumlah advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang menguji Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 47 ayat 2 UU TNI.
Menurut mereka norma tersebut berpotensi memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil strategis, tanpa memperhatikan prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas.
Sementara perkara 92 dimohonkan oleh seorang mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Mumpuni.
Tri menguji Pasal 53 ayat 4 UU TNI. Ia berpendapat ketentuan pasal yang mengatur bahwa “khusus perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali dengan Keputusan Presiden” membuka peluang penyalahgunaan wewenang eksekutif.
Sedangkan perkara 81 yang dimohonkan oleh sejumlah mahasiswa, mencabut permohonannya atas pertimbangan yang telah mereka sepakati bersama.
Gugatan UU TNI
Untuk diketahui, ada tiga perkara terkait pengujian UU TNI yang disidangkan sekaligus dengan masing-masing tercatat dalam nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025.
Perkara 68 dimohonkan oleh sejumlah advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang menguji Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 47 ayat 2 UU TNI.
Menurut mereka norma tersebut berpotensi memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil strategis, tanpa memperhatikan prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas.
Revisi UU TNI
Putri Gus Dur Serahkan Hasil Kesimpulan Uji Formil Revisi UU TNI ke MK |
---|
Pemohon Pengujian UU TNI Diteror Nomor Tidak Dikenal, Dimaki pakai Kata-kata Kotor |
---|
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan Politik Jokowi dan Prabowo |
---|
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.