Jumat, 10 Oktober 2025

Revisi UU TNI

MK akan Minta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Beri Keterangan di Sidang Pengujian UU TNI

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bakal diminta untuk memberikan keterangan dalan sidang pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi.

Dokumentasi Puspen TNI
REVISI UU TNI - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri Rapat Dewan Pertahanan Nasional (DPN) yang digelar di Kantor Kementerian Pertahanan RI, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025). Jenderal Agus bakal diminta untuk memberikan keterangan dalan sidang pengujian UU TNI di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto bakal diminta untuk memberikan keterangan dalan sidang pengujian Undang-Undang 3/2025 tentang TNI (UU TNI) Mahkamah Konsitusi (MK). 

Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025). 

"Ada permintaan pihak terkait dari Panglima TNI. Oleh karena itu tadi majelis hakim sudah memutuskan untuk menerima keterangannya sebagai pihak terkait pemberi keterangan," kata Suhartoyo

Sidang selanjutnya bakal berlangsung pada Kamis, 23 Oktober mendatang pukul 10.30 WIB.  

"Agendanya mendengar keterangan pihak terkait TNI, Panglima TNI, dan ahli dari pemohon 68," ujar Suhartoyo

Adapun sidang hari ini beragendakan mendengar keterangan DPR dan Presiden untuk tiga perkara pengujian UU TNI

Masing-masing perkara tercatat dalam nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025.

Perkara 68 dimohonkan oleh sejumlah advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang menguji Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

Menurut mereka norma tersebut berpotensi memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil strategis, tanpa memperhatikan prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas.

Sementara perkara 92 dimohonkan oleh seorang mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang, Tri Prasetio Mumpuni.

Tri menguji Pasal 53 ayat 4 UU TNI. Ia berpendapat ketentuan pasal yang mengatur bahwa “khusus perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali dengan Keputusan Presiden” membuka peluang penyalahgunaan wewenang eksekutif.

Sedangkan perkara 81 yang dimohonkan oleh sejumlah mahasiswa, mencabut permohonannya atas pertimbangan yang telah mereka sepakati bersama.

Gugatan UU TNI

Untuk diketahui, ada tiga perkara terkait pengujian UU TNI yang disidangkan sekaligus dengan masing-masing tercatat dalam nomor 68/PUU-XXIII/2025, 82/PUU-XXIII/2025, dan 92/PUU-XXIII/2025.

Perkara 68 dimohonkan oleh sejumlah advokat, konsultan hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang menguji Pasal 47 ayat 1 dan Pasal 47 ayat 2 UU TNI.

Menurut mereka norma tersebut berpotensi memberi ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan dalam penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil strategis, tanpa memperhatikan prinsip supremasi sipil dan akuntabilitas.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved