Sidang Susno
Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Ho Kian Kuat Cs
Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto menyetujui surat permohonan yang diajukan penasihat hukum Susno Duadji.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto menyetujui surat permohonan yang diajukan penasihat hukum Susno Duadji. Penasihat hukum meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai akan memberikan keterangan yang penting.
"Menyangkut kepentingan saudara (penasihat hukum), sekali lagi saya memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil saksi tersebut," kata Charis saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (13/1/2011).
Saksi-saksi yang diminta tim penasihat hukum yakni Dadang Aprianto, Vincent Apriono, Mr Ho Kian Kuat, Slamet Sopandi, Brigjen Pol (Purn) Tjetkep Lukman, dan Brigjen Pol Bambang Parsono.
Namun Charis belum dapat meminta jaksa untuk pemanggilan saksi secara paksa dan hanya memerintahkan untuk datang. "Pemanggilan paksa belum bisa. Sidang selanjutnya kami perintahkan saksi datang," katanya.
Charis akhirnya menutup sidang tersebut yang menghadirkan saksi Kompol Supriyadi serta saksi ahli Brigjen Pol Ihza Fadri. Sidang dilanjutkan pada hari Selasa 18 Januari 2011.
Sebelumnya, Tim Pengacara Susno Duadji melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim, agar memerintahkan JPU, untuk menghadirkan saksi yang belum dipanggil. Henry mengatakan saksi-saksi tersebut sangat penting dihadirkan di persidangan.(*)