Susu Berbakteri
KY Diminta Awasi Proses Eksekusi Susu Formula
David Tobing meminta Komisi Yudisial mengawasi proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggugat susu formula berbakteri, David Tobing, meminta Komisi Yudisial mengawasi proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saya meminta KY mengawasi hakim PN Pusat. Supaya hakim lebih berani dalam koridornya, dan kewenangan KY-kan mengawasi hakim," kata David kepada Tribunnews.com, via telepon, Rabu (23/2/2011) siang.
David menyatakan akan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakarta Pusat pada minggu ini. "Saya usahakan minggu ini mengajukan permohonan eksekusi dengan Aanmaning. Dalam Aanmaning, mereka diberi waktu delapan hari untuk mengumumkan secara sukarela, terhitung setelah dipanggil oleh pengadilan," tuturnya.
Seperti diketahui, gugatan David Tobing dimenangkan dalam tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). David menggugat Menteri Kesehatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar mengumumkan ke publik hasil penelitian IPB tentang produk susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii.
Namun, hingga kini pihak tergugat belum juga menaati putusan MA.(*)