Polemik Ahmadiyah
Masyarakat Kurang Paham SKB Ahmadiyah
Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri perihal Ahmadiyah belum sepenuhnya dipahami masyarakat
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri perihal Ahmadiyah belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Padahal, isi SKB tiga menteri hanya tujuh pasal. Hal ini terungkap saat rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpakem) Seluruh Indonesia.
"Dari pandangan saya memang belum maksimal SKB itu karena banyak masyarakat yang belum memahami apa isi SKB," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (25/2/2011).
Menurutnya, masyarakat menganggap SKB tiga menteri melarang kegiatan jamaah Ahmadiyah. Hal ini bertolak belakang dengan yang tertuang di SKB tiga menteri.
"Ada anggapan SKB itu melarang kegiatan Ahmadiyah, Ahmadiyah dilarang, padahal tidak. yang dilarang adalah ajarannya yang sesat itu, terutama ajaran yang mengatakan ada nabi setelah Nabi Muhammad, yakni Mirza Ghulam Ahmad," urainya.
Bukan hanya itu, Edwin menjelaskan, SKB sebenarnya mendorong aparatur pemerintah melakukan pembinaan kepada jamaah Ahmadiyah di Indonesia. Upaya ini untuk mendorong jamaah Ahmadiyah kembali ke khittah ajaran Islam.
"Ada perintah kepada masyarakat supaya tidak melakukan main hakim sendiri terhadap jamaah ahmadiyah Indonesia," imbuhnya.