Minggu, 21 September 2025

Polemik Ahmadiyah

Masyarakat Kurang Paham SKB Ahmadiyah

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri perihal Ahmadiyah belum sepenuhnya dipahami masyarakat

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Masyarakat Kurang Paham SKB Ahmadiyah
TRIBUN JABAR /IDA ROMLAH
Jenazah Ahmadiyah – Warga Desa Dukuh, Kapetakan, Kabupaten Cirebon, mengusung keranda jenazah Warsono, anggota jemaah Ahmadiyah yang tewas diserang masa di Cikeusik, Pandeglang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri perihal Ahmadiyah belum sepenuhnya dipahami masyarakat. Padahal, isi SKB tiga menteri hanya tujuh pasal. Hal ini terungkap  saat rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Korpakem) Seluruh Indonesia.

"Dari pandangan saya memang belum maksimal SKB itu karena banyak masyarakat yang belum memahami apa isi SKB," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin P Situmorang di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, (25/2/2011).

Menurutnya, masyarakat menganggap SKB tiga menteri melarang kegiatan jamaah Ahmadiyah. Hal ini bertolak belakang dengan yang tertuang di SKB tiga menteri.

"Ada anggapan SKB itu melarang kegiatan Ahmadiyah, Ahmadiyah dilarang, padahal tidak. yang dilarang adalah ajarannya yang sesat itu, terutama ajaran yang mengatakan ada nabi setelah Nabi Muhammad, yakni Mirza Ghulam Ahmad," urainya.

Bukan hanya itu, Edwin menjelaskan, SKB sebenarnya mendorong aparatur pemerintah melakukan pembinaan kepada jamaah Ahmadiyah di Indonesia. Upaya ini untuk mendorong jamaah Ahmadiyah kembali ke khittah ajaran Islam.  

"Ada perintah kepada masyarakat supaya tidak melakukan main hakim sendiri terhadap jamaah ahmadiyah Indonesia," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan