Kasus Suap Ekspor CPO
Eks Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Minta Hukuman Paling Ringan di Kasus Suap CPO: Saya Menyesal
Eks Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta minta hukuman paling ringan pada perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor CPO
Ringkasan Berita:
- Menyesali perbuatan terima uang suap dalam kasus CPO
- Ungkit pengabdian 25 tahun jadi hakim
- Berharap segera mengakhiri persidangan dan menjalankan hukuman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta minta hukuman paling ringan pada perkara suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi.
Adapun hal itu disampaikannya saat membacakan pledoi pribadinya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
"Saya mohon maaf, saya mohon Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pengakuan kesalahan saya dan sikap kooperatif saya selama sidang berlangsung," kata Arif.
Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut berharap segera mengakhiri persidangan ini dan menjalankan hukuman atas kesalahan yang telah diperbuat.
Arif juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan masa pengabdiannya selama kurang lebih 25 tahun menjadi hakim.
Baca juga: Profil Djuyamto, Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas Korupsi CPO yang Dituntut 12 Tahun Penjara
Berbagai macam penugasan di berbagai daerah dan provinsi, serta berbagai macam perkara hukum telah ia tangani.
Semuanya itu ia dedikasikan sepenuhnya untuk penegakan hukum yang berkeadilan.
"Begitu juga dengan loyalitas saya kepada lembaga atau institusi telah saya tunaikan dengan konsekuensi sejak tahun 2013, saya harus terpisah tempat dengan anak dan istri," kata Arif.
"Sikap disiplin dengan penuh tanggung jawab dengan setiap penugasan di berbagai daerah telah saya laksanakan. Prestasi terhadap kinerja telah saya buktikan bahwa saya belum pernah dijatuhi sanksi atau hukuman disiplin oleh Badan Pengawas Mahkamah Republik Indonesia," katanya.
Baca juga: Eks Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Suap Vonis Lepas CPO
Meskipun, pada akhirnya dia gagal untuk menjaga integritas sebagai seorang penyelenggara negara.
"Sebagaimana pepatah menyampaikan, semakin tinggi pohon, semakin kuat angin yang menerpa. Begitulah keadaan yang menimpa diri saya dan saya sangat menyesalinya," ungkapnya.
Arif mengatakan hukuman sosial, stigma buruk yang melekat baik pada dirinya, istri, anak, dan keluarganya telah menjadi hukuman yang sangat berat.
Ia juga berharap majelis hakim mempertimbangkan dirinya yang baru pertama terlibat tindak pidana dan telah mengembalikan sejumlah uang yang diterima sebagai itikad baik.
"Pengembalian uang tersebut saya lakukan sebelum masa persidangan berlangsung, tepatnya pada saat tahap penyidikan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ucapnya.
Pada penghujung pembacaan pembelaannya, ia mohon majelis hakim dapat mengabulkan permohonannya dengan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.