Jumat, 7 November 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Hakim Agam Syarif Berharap Divonis Ringan dalam Kasus Suap CPO, Sebut Diri Sapu Kotor

Hakim nonaktif Agam Syarif Baharuddin berharap majelis hakim memberikan vonis ringan terhadap dirinya.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SUAP HAKIM - Sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) vonis lepas korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/11/2025). Hakim nonaktif Agam Syarif berharap divonis ringan. 

Ringkasan Berita:
  • Minta divonis ringan dengan alasan usia
  • Minta pertimbangkan rasa kemanusiaan
  • Berharap sapu kotor bisa membersihkan dirinya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim nonaktif Agam Syarif Baharuddin berharap majelis hakim memberikan vonis ringan terhadap dirinya.

Agam Syarif merupakan terdakwa kasus suap vonis bebas korporasi dalam korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Kuasa hukum Agam, Dali Munthe saat membacakan pembelaan mengatakan kliennya saat ini sudah berusia 56 tahun.

Agam dituntut 12 tahun penjara dan ancaman pidana tambahan 5 tahun penjara jika tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp 6,2 miliar.

Melihat ancaman hukuman tersebut, Dali Munthe mengatakan tidak akan berdampak baik bagi kesehatan kliennya.

Baca juga: Marcella Cs Minta Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Suap Vonis Lepas Korupsi CPO

“Terdakwa sudah berusia 56 tahun yang rentan terhadap penyakit,” kata Dali Munthe dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

Dali Munthe pun memberikan pendapat, hukuman merupakan alat untuk merehabilitasi pelaku pidana agar kembali dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: Eks Wakil Ketua PN Jakpus Arif Nuryanta Dituntut 15 Tahun Penjara Terkait Suap Vonis Lepas CPO

“Seharusnya terdakwa dihukum dengan pidana penjara ringan sebagai alat rehabilitasi agar sembuh dan kembali dalam kehidupan bermasyarakat, bukan malah membiarkan terdakwa hidup selamanya di penjara,” ucap dia.

Ia pun berpendapat ancaman hukuman 17 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum seakan menjadi ajang balas dendam.

“Karena itu, kami memohon putusan yang adil dan mengandung rasa kemanusiaan bagi terdakwa,” katanya.

Perumpamaan Sapu Kotor

Dalam kesempatan tersebut Agam Syarif Baharudin pun memberikan perumpamaan tentang sapu kotor.

"Ini semacam auto kritik buat diri saya dan untuk kita semua. Saya ingat dulu kuliah ilmu negara, ada ungkapan begini, sapu itu kotor tapi bisa membersihkan," kata Agam.

Ia lantas menyebut beberapa bulan lalu dirinya sebagai 'sapu' yang kotor, tapi masih bisa dibersihkan.

"Saya beberapa bulan yang lalu adalah sapu yang kotor, tapi saya bisa membersihkan," ucapnya.

Lanjut dia, di luar sana masih banyak sapu yang kotor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved