Selasa, 23 September 2025

Bom Bunuh Diri Cirebon

Bila Masjid Memecah Belah, Wajib Dibakar -5

”Janganlah kamu melakukan shalat di mesjid itu selama-lamanya.”

Editor: Dahlan Dahi
zoom-inlihat foto Bila Masjid Memecah Belah, Wajib Dibakar -5
TRIBUN JABAR/Ida Romlah
Seorang tewas tergeletak diduga Pelaku Bom Bunuh Diri di Masjid Mapolres Cirebon, Jawa Barat. Jumat (15/4/2011)

Bila terbukti bahwa orang yang membangunnya memaksudkan pendatangan kemadlaratan dan memecah belah jama’ah bukan untuk tujuan kebaikan, maka ia wajib dibakar dan dirobohkan serta dibiarkan puing-puingnya menjadi sampah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap mesjid dlirar). (Al Bayan Wat Ta-shil 1/411)

Wansyarisiy berkata: (Ibnul Hajj ditanya tentang mesjid yang dibangun di dekat mesjid dengan tujuan dlirar (mendatangkan kemadlaratan), maka beliau menjawab:

(Bila suatu mesjid dibangun di dekat mesjid yang lain yang dianggap mendatangkan suatu kemadlaratan, maka permasalahan adalah pada mesjid yang belakangan dari keduanya, begitu juga ucapan ini ada dalam riwayat itu. Hukum mengharuskan perobohan mesjid yang terakhir bila ia sudah dibangun, dan pelarangan dari pembangunan bila belum dibangun. Dan tanah tersebut kembali kepada si pemilik bila dia memaksudkan dl dlirar dengan pembangunan mesjid tersebut, karena dia tidak mernaksudkan kebaikan dengan pewakafannya itu.

Dan bila dia tidak memaksudkan dlirar maka bisa saja dikatakan bahwa tanah itu Dan di antara yang difatwakan oleh ulama adalah tidak bolehnya menerima wakaf orang yahudi, orang nasrani dan orang kafir terhadap mesjid. Di dalam Al Mi’yar Al Mu’arrab: Abu Imran Al Qaththan ditanya tentang orang yahudi yang mewakafkan rumah terhadap mesjid di Qurthubah, maka beliau menjawab: Tidak boleh.”(Al Mi’yar Al Mu’arrab 7/65)

Dan telah lalu tidak diterimanya orang yang mewakafkan tanah dalam rangka dlirar atau diketahui pewakafannya dalam rangka riya’ dan sum’ah, akan tetapi ia ditolak.

Setiap mesjid yang masih tetap di atas dlirarnya dan tidak mungkin diperbaiki maka tidak bcleh shalat di dalamnya, berdasarkan firman-Nya Subhaanahu Wa Ta’aalaa:

“Janganlah karnu melakukan shalat di dalam mesjid itu selarna-lamanya.”

Dan telah lalu penuturan fatwa-fatwa ulama tentang hal ini.

Bersambung

Berita Terkait
* Jawaban Oman Abdurrahman

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan