Pemalsuan Putusan MK
Bentuk Panja, DPR Panggil Mahfud MD dan Andi Nurpati
Pembentukan Panitia Kerja (Panja) kasus pemalsuan surat putusan MK yang dilakukan mantan anggota KPU, Andi Nurpati
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembentukan Panitia Kerja (Panja) kasus pemalsuan surat putusan MK yang dilakukan mantan anggota KPU, Andi Nurpati disepakati Komisi II DPR. Hal itu dilakukan untuk mendalami persoalan KPU dan Bawaslu dalam proses penetapan calon anggota legislatif hasil pemilu tahun 2009 lalu.
"Komisi II DPR RI akan membentuk Panja guna mendalami persoalan KPU dan Bawaslu dalam proses penetapan calon terpilih anggota DPR RI hasil Pemilu tahun 2009," ujar Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi saat rapat dengan KPU dan Bawasli di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/6/2011).
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya juga akan memanggil Andi Nurpati dan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan baik dari MK maupun KPU. Mereka yang akan dipanggil antara lain Hasan(staf MK) termasuk Ketua MK, Mahfud MD
Komisi II juga tetap mendorong proses hukum yang tengah berjalan terkait pemalsuan surat ini. Proses hukum itu kini sedang ditangani polisi.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan anggota KPU Andi Nurpati dilaporkan Mahfud MD terkait dugaan pemalsuan surat putusan MK. Ia diduga menggunakan salinan putusan MK yang diduga palsu untuk dijadikan dasar pengambilan keputusan pada rapat pleno KPU.