Pemalsuan Putusan MK
Kepala Biro Hukum KPU Tak Pernah Bacakan Keputusan MK
Pembahasan keputusan MK nomor : 112/PAN.MK/VIII/2009 tentang gugatan jumlah suara Calon Legislatif di Sulawesi
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Banyak sekali ketidak pastian informasi sebelumnya terkait surat MK Palsu. Bahkan sempat menyebar informasi kalau pada tanggal 2 September 2009, Ketua Biro Hukum KPU, Santoso yang membacakan surat keputusan MK Nomor : 112/PAN.MK/VIII/2009.
Hal tersebutlah yang membuat Panja Pemilu Komisi II DPR RI memanggil mantan Kepala Biro Hukum KPU pada saat tersebut, Santoso pada Kamis (7/7/2011) malam di ruang Komisi II DPR RI, Jakarta.
Cukup jauh berbeda memang dengan informasi selama ini beredar, Santoso malah mengungkapkan fakta lain. Pembahasan keputusan MK nomor : 112/PAN.MK/VIII/2009 tentang gugatan jumlah suara Calon Legislatif di Sulawesi Selatan I ternyata tidak dilakukan pada 2 September 2009, tetapi pada tanggal 21 Agustus 2009.
Saat itu sejumlah komisioner KPU hadir di gedung KPU bersama dari Ketua Bawaslu, dan perwakilan MK
"Pada saat itu saya tidak membacakan surat keputusan MK nomor 112, tetapi hanya disuruh menjelaskan amar putusan MK poin 110 sampai 113 saja," ungkap Santoso.
Pada rapat Pleno KPU 2 September 2009, tidak ada sama sekali pembahasan mengenai keputusan MK tentang perolehan suara di Dapil Sulawesi Selatan 1. "Saat itu hanya disahkan saja, tidak ada pembahasan," ungkapnya.
Pertemuan pada 2 September 2009 yang dihadiri Komisioner KPU, Santoso mengaku hanya memaparkan pemungutan ulang di Ttulang Bawang, Lampung serta laporan beberapa kasus-kasus calon legislatif, seperti kedudukan izin Suwardono terhadap atasannya karena di seorang PNS dan masalah dua pegawai BP Migas.
"Tidak ada yang dibahas pada 2 September 2009 tentang Dapil Sulsel I," ucapnya.
Santoso pun menegaskan bahwa dirinya yang disebut-sebut sebagai orang yang membacakan surat keputusan MK Nomor 112 tersebut itu tidak. "Saya membantah itu dan tidak pernah membacakan surat keputusan tersebut," ucapnya.