KPK Tangkap Hakim
Sambangi Kamar Istri Syarifuddin, Penyidik KPK Diadukan ke DPR
Tindakan penyidik KPK yang menggeladah kamar istri hakim non aktif Syarifuddin Umar diadukan ke Komisi III DPR
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Ade Mayasanto

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Pengawas Kepailitan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Syarifuddin, mengacungkan jempol kepada wartawan usai diperiksa penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011). Syarifuddin tertangkap tangan bersama kurator PT. Skycamping Indonesia (SCI), Puguh Wiryawan, terkait dugaan suap dalam penanganan perkara penjualan aset PT.SCI. (tribunnews/herudin)
"Itu kan pernyataan orang itu (keluarga dan penasihat hukum). Harus dicek dulu. Itu kan belum tentu benar. Kan harus dibuktikan apa yang dilakukan penyidik itu seperti yang disampaikan oleh keluarga atau tidak," sergahnya.
Johan menuturkan, tak ada aturan yang melarang penyidik dalam menggeledah ruangan-ruangan tertentu di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dan dalam setiap penangkapan atau penggeledahan, kata Johan, penyidik juga selalu membuat rekaman penangkapan atau penggeledahan. "Buat dokumentasi kami," imbuhnya.
Berita Terkait