Tunjangan DPR RI
Kabar Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Saan Mustopa Pastikan Tak Ada Kenaikan
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menepis informasi soal kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menepis informasi soal kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029.
Dia mengaku sudah mengecek dan tidak ada kenaikan.
"Di pimpinan sudah kita pastikan," kata Saan kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Legislator NasDem itu menjelaskan Sekjen DPR telah mengusulkan besaran dana pada periode 2024-2029 menjadi Rp 702 juta.
Dia mengatakan angka tersebut karena ada penambahan indeks kegiatan dan jumlah titik.
"Jadi enggak nambah. Karena enggak nambah titik, berarti juga enggak nambah angka," jelas dia.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa dana reses sebesar Rp702 juta yang menjadi sorotan publik bukan merupakan kenaikan tunjangan bagi anggota dewan.
Akan tetapi, penyesuaian kebijakan untuk periode DPR 2024–2029.
“Jadi itu bukan kenaikan lho. Jadi itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, itu indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk anggota DPR 2024–2029, itu indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berbeda,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa usulan penyesuaian tersebut berasal dari Sekretariat Jenderal DPR.
Sementara itu, para anggota dewan hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan.
“Yang mengusulkan itu Kesekretariatan Jenderal, anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja. Karena reses itu kan uangnya bukan untuk anggota dewan, tapi untuk kegiatan reses titik di dapil dengan berbagai kegiatan serap aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Dasco, besaran Rp702 juta disesuaikan dengan kenaikan harga barang dan jasa, serta jumlah titik kegiatan reses yang bertambah dibanding periode sebelumnya.
“Iya, angkanya Rp702 (juta). Kalau 2019–2024 karena titiknya lebih sedikit, dan indeksnya juga lebih ini, ini kan disesuaikan harga-harga juga dengan jumlah titik. Makanya jadi Rp702, dari Rp400 berapa gitu loh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco juga mengingatkan bahwa kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan.
Akan tetapi kegiatan ini hanya 4 hingga 5 kali dalam setahun, tergantung agenda DPR.
Baca juga: Dasco Tegaskan Dana Reses Rp702 Juta Bukan Kenaikan, Tapi Penyesuaian DPR Periode Baru
“Dan ini juga tolong jelaskan, reses ini nggak tiap bulan kan. Kegiatan reses ini berapa bulan sekali. Setahun itu cuma 4 atau 5 kali, tergantung dengan padatnya agenda,” pungkasnya.
Tunjangan DPR RI
Adies Kadir Dilaporkan ke MKD Terkait Pernyataan Soal Tunjangan Rumah Rp50 Juta Masih Nombok |
---|
Formappi Sebut DPR Harus Transparan Soal Dana Reses, Publik Berhak Tahu Angkanya |
---|
Ray Rangkuti Desak DPR Jelaskan Kenaikan Tunjangan Komunikasi Hingga Fungsi Dewan |
---|
Beda Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Indonesia dengan Malaysia, Ada Tunjangan Hiburan dan HP |
---|
Anggota DPR RI Masih Tetap Dapat Tunjangan Pensiun, Tertinggi Rp 3,6 Juta |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.