Pemalsuan Putusan MK
Andi Nurpati dan Arsyad Dicecar soal Pengonsep Surat Palsu MK
Penyidik akan menanyakan perihal pengonsep surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) kepada mantan anggota KPU, Andi Nurpati
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik akan menanyakan perihal pengonsep surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) kepada mantan anggota KPU, Andi Nurpati, dan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi, dalam pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/7/2011).
"Ya tentu yang berkaitan dengan surat-surat palsu itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam.
Meski diperiksa secara bersamaan sebagai saksi, penyidik belum berencana mengkonfrontir keterangan kedua saksi yang disebut-sebut Ketu MK, Mahfud MD, tersebut. "Belum. Yang jelas masih dimintai keterangan sebagai saksi," ujarnya.
Di sela-sela pemeriksaan, Denny Kailimang, kuasa hukum Andi Nurpati dari Partai Demokrat mengatakan bahwa pertanyaan penyidik ke kliennya belum sampai pada siapa yang mengkonsep surat palsu MK.
Menurut Denny, pertanyaan penyidik masih berkisar pada surat-surat yang digunakan Andi Nurpati saat memimpin rapat pleno KPU sehingga diputuskan Dewie Yasin Limpo berhak mendapatkan kursi DPR untuk Dapil I Sulsel pada rapat Agustus 2009.
"Berkas-masih untuk ambil keputusan-keputusan. Ya itu salah satunya rapat pleno," ujar Denny.
Denny menambahkan, ada tidaknya keterlibatan Andi Nurpati dalam membuat konsep surat palsu MK akan ditentukan dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap tersangka Mashuri Hasan dan saksi-saksi lainnya.