Selasa, 2 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Kejanggalan Pertemuan Andi Nurpati dan Tersangka Mashuri

Sejumlah kejanggalan akibat perbedaan keterangan terjadi saat mantan anggota KPU, Andi Nurpati, dikonfrontasi dengan tersangka surat palsu MK

zoom-inlihat foto Kejanggalan Pertemuan Andi Nurpati dan Tersangka Mashuri
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Saksi staf KPU, Hary Almavintomo alias Aryo (paling kiri; mantan supir Andi Nurpati), Matnur dan Sugiarto (mantan staf pribadi Andi Nurpati), tersangka Mashuri Hasan, dikonfrontasi kasus surat palsu MK dengan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, di Bareskrim Polri, Kamis (28/7/2011)

Saat dikonfirmasi, Andi kembali memberikan pengakuan berbeda. Ia mengakui mendapat surat asli MK dari Hasan, namun tidak sampai membacanya. "Ya memang (saya menolak) dan kalau Hasan mengatakan dia menyerahkan kepada saya surat di dalam map, Aryo mengatakan dia menerima surat, tidak dalam map tapi dalam amplop," kata Andi.

Dalam konfrontasi, ungkap Edwin, staf pribadi Andi, Sugiarto, mengakui bahwa Andi yang mengkonsep surat permohonan penjelasan putusan MK tentang sengketa Pileg Dapil Sulsel I.

Perihal pengakuan Sugiarto ini, Andi menjawab, "Bagi saya yang memproses (mengkonsep/red) surat itu, sama saja yang membikin, mengetik, itu kan proses namanya. Apa sy perlu jelaskan sampai dengan memberi nomor, siapapun. Yang memporoses surat tersebut itu adalah surat resmi KPU."

Saat dikonfirmasi, apakah benar sempat memerintahkan Aryo selaku supirnya untuk mengirim berkas surat ke Arsyad, Andi mengaku tidak tahu. Ia justru mengaku baru dengar saat Aryo mengatakan hal itu dalam konfrontasi di hadapan penyidik. "Iya tadi sempat ada itu. Tapi, berkas apa? Kan harus jelas juga," ucap Andi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan