Pemalsuan Putusan MK
Demokrat Pecat Andi Nurpati Jika Jadi Tersangka
Internal Partai Demokrat (PD) sudah mengambil ancang-ancang terhadap para kadernya yang bermasalah. Demokrat akan bersikap
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Internal Partai Demokrat (PD) sudah mengambil ancang-ancang terhadap para kadernya yang bermasalah. Demokrat akan bersikap tegas langsung memecat Andi Nurpati bila Polri resmi menetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dikatakan oleh Ketua Departemen Perencanaan Pembangunan DPP PD, Kastorius Sinaga kepada wartawan, Jumat (05/08/2011).
"Bila Andi Nurpati sudah menjadi tersangka, maka DPP harus memecat Andi Nurpati. Hal ini seperti yang dilakukan terhadap tiga kader Demokrat lainnya, yakni Amrul Daulay, Arsyad Syam, M Jufrie. Jadi, kalau sudah tersangka, Andi akan dapat sanksi pemecatan," kata Kastorius.
Sumber lain di internal Demokrat menuturkan, dua hari lalu D sudah mendapatkan informasi penyidik Bareskrim Polri sudah bisa menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka. Akan tetapi, tim penyidik masih harus berkonsultasi dengan Kapolri Jendal Pol Timur Pradopo terlebih dahulu.
Sementara itu, anggota Panja Mafia Pemilu Malik Haramain berharap tidak ada partai politik yang berniat mengintervensi Kepolisian terkait penetapan tersangka baru kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi.
"Polisi jangan sampai tersandera dengan kekuatan parpol tertentu. Parpol tersebut juga tidak boleh mengintervensinya," katanya.
Malik menegaskan, Polisi sebenarnya sudah bisa menetapkan tersangka baru selain juru panggil MK Mashuri Hasan. Terlebih, polisi juga sudah melakukan konsultasi, gelar perkara, dan sudah melalui prosedur yang lengkap.
"Sudah saatnya polisi dengan segala data, informasi untuk menetapkan tersangka baru sebagai pelaku utama pemalsuan surat MK," Malik menandaskan.