Rabu, 3 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Di BAP Zaenal Akui Dewie Limpo Coba Menyuapnya Agar Menang

Dalam pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (22/8/2011), tersangka surat palsu MK, Zaenal Arifin Husein selaku mantan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Di BAP Zaenal Akui Dewie Limpo Coba Menyuapnya Agar Menang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kader Partai Hanura Dewie Yasin Limpo usai menyampaikan keterangan di depan anggota dewan dalam rapat dengar pendapat dengan Panja Mafia Pemilu di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/7/2011). Panja mafia pemilu meminta keterangan Dewie terkait kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi yang melibatkan mantan anggota KPU, staf KPU dan staf Mahkamah Konstitusi. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (22/8/2011), tersangka surat palsu MK, Zaenal Arifin Husein selaku mantan panitera MK, mengaku caleg Dewie Yasin Limpo sempat mencoba menyuapnya agar bisa menang dalam gugatannya di MK.

Percobaan penyuapan itu dilakukan Dewie melalui ajudan mantan hakim MK, Arsyad Sanusi, yang berinisial S, di ruang kerjanya di MK, beberapa hari setelah Dewie memintanya memenangkan perkaranya di MK.

"Iya, itu melalui si S. Waktu itu S mengakui permintaan itu dari Dewie Yasin Limpo," ujar kuasa hukum Zaenal, Ahmad Rifai, seusai mendampingi pemeriksaan.

Dewie sempat meminta Zaenal memenangkan perkaranya di MK pada pertemuan di rumahnya, komplek Perumahan MK, 16 Agustus 2009.

Namun, Zaenal langsung menolak dan mengembalikan pemberian amplop tersebut. "Tetapi, karena beliau (Zaenal) tidak membuka isi amplop, beliau menolaknya. Karena beliau tidak ada hubungannya," katanya.

Kepada penyidik, lanjut Rifai, Zaenal tidak sempat membuka isi amplop dari Dewie itu, sehingga tidak tahu berapa dana yang hendak diberikan. "Jadi, ini bisa dikenakan percobaan penyuapan yah. Tadi, itu sudah ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tukas Rifai.

Perihal dugaan percobaan penyuapan kepada dirinya, Zaenal memilih melepaskannya kepada proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. "Nanti saja, itu sudah masuk materi penyidikan," ujar Zaenal.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan