Jumat, 5 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

Zaenal Arifin Mohon SBY Pertemukan Ketua MK dan Kapolri

Pihak Zainal Arifin Hoesin, bersurat ke Presiden SBY meminta Presiden mempertemukan Ketua MK dan Kapolri, Rabu (14/9/2011).

zoom-inlihat foto Zaenal Arifin Mohon SBY Pertemukan Ketua MK dan Kapolri
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Mantan panitera MK, Zaenal Arifin Hoesein (kanan) dan kuasa hukumnya Ahmad Rifai gelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/8/2011).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi M Asrun, Kuasa hukum tersangka kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Zainal Arifin Hoesin, bersurat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Rabu (14/9/2011). Ia meminta Presiden mempertemukan Ketua MK, Mahfud Md, dan Kapolri Jendral Timur Pradopo, guna menguak duduk perkara kasus surat palsu MK.

Permintaan itu kata Andi, telah disampaikan ke Presiden melalui staf ahlinya, Deny Indrayana siang ini, pukul 14.30 WIB.

"Kita minta ditemukan dalam satu forum, duduk persoalan seperti apa dan minta polisi profesional," kata Andi saat berbincang dengan wartawan di ruang pers gedung MK, Rabu (14/9/2011).

Menurut Andi, dalam penanganan penyidikan kasus surat palsu di Bareskrim, Mabes Polri, terjadi kejanggalan.
Diantaranya, ditolaknya laporan resmi kliennya oleh pihak Bareskrim Mabes Polri, bahwa telah terjadi pemalsuan surat MK, di bulan Februari 2009.

"Di sanakan Pak Zainal pernah nyampaikan laporan, dia diterima oleh anggota polisi, dia bilang posisi anda aman tak perlu melaporkan. Nah ini kenapa? Ini perlu didalami, penerima laporan resmi dari sebuah lembaga sebesar MK ditolak," ujarnya.

Bahkan, sekalipun MK telah beberapa kali menyatakan banyak kejanggalan atas penetapan tersangka terhadap klienya, pihak Bareskrim tetap melanjutkan proses hukumnya.

"Hal ini dapat dibaca sebagai indikasi hubungan tidak harmonis dan perseteruan antara Polri dan MK," ujarnya.

Karena itu kata Andi, Ia meminta presiden dapat memfasilitasi pertemuan Polri dengan MK untuk memberi titik terang terkait kasus surat Palsu MK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan