Pemalsuan Putusan MK
Kompolnas dan Satgas Nilai Penyidikan On the Track
Setelah Polri menggelar perkara surat palsu MK, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Satgas Pemberantasan
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah Polri menggelar perkara surat palsu MK, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum menilai penyidikan kasus tersebut sesuai ketentuan atau on the track.
"Ya, tracknya yang kami lihat sudah betul. (On the track) ya," kata anggota Satgas, Herman Effendi, seusai mengikuti gelar perkara surat palsu MK, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2011).
Sebagaimana diberitakan, perkara surat palsu MK ke hadapan anggota Satgas dan Kompolnas ini berdasarkan permintaan kuasa hukum tersangka pemalsu surat MK, yakni mantan panitera MK Zaenal Arifin Hoesein.
Dari pemaparan penyidik Polri dalam gelar perkara itu, Herman mengaku tak melihat adanya mafia hukum dalam penetapan tersangka Zaenal. "Kami sebagai Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dalam penyidikan ini tidak melihat ada indikasi keterlibatan mafia," ujarnya.
Ia menambahkan, data dan penjelasan pihak Polri dalam gelar perkara ini akan menjadi bahan pembanding Satgas dengan aduan yang disampaikan kuasa hukum Zaenal sebelumnya.
Zaenal ditetapkan sebagai tersangka pemalsu surat MK sejak 19 Agustus 2011. Ia bersikukuh tidak terlibat dalam pemalsuan surat MK, karena selaku panitera menyatakan tidak pernah membuat surat jawaban MK tertanggal 14 Agustus 2009, tentang tata cara penghitungan suara caleg di Dapil Sulsel I, yang dipakai KPU menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai pemenangnya.
Ia justru mengaku sebagai korban, karena tanda tangannya dipalsukan dalam surat palsu tersebut. Karenanya, Zaenal mengadukan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, yang menjadi awal dimulainya penanganan kasus surat palsu MK ini.
Senada dengan Herman dari Satgas, Adnan Pandu Pradja dari Kompolnas juga menyimpulkan kepolisian telah sesuai dalam menanganai kasus surat palsu MK ini.
"Kami mendapat penjelasan panjang lebar. Kami tidak melihat adanya sesuatu yang menyimpang sampai saat ini," kata Adnan.
Karena masih dalam pengembangan penyidikan kepolisian, baik Herman maupun Adnan menyatakan tidak bisa menjelaskan secara rinci perihal penyidikan yang 'on yhe track' tersebut. "So far OK lah," ujarnya.