Pemalsuan Putusan MK
Polri Harap Mahfud MD Mau Diperiksa Atas Keinginan Sendiri
jika penyidik Polri harus meminta izin Presiden untuk memeriksa Mahfud sebagaimana ketentuan perundang-undangan, perlu waktu prosedural
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengharapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, datang ke Bareskrim atas kemauan sendiri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) sebagaimana permintaan tersangka Zaenal Arifin Hoesein, mantan panitera MK, untuk kasus surat palsu MK.
Sebab, jika penyidik Polri harus meminta izin Presiden untuk memeriksa Mahfud sebagaimana ketentuan perundang-undangan, perlu waktu prosedural yang memakan waktu.
"Untuk Pak Mahfud sebagai Ketua MK harus meminta izin Presiden, ini memerlukan waktu lama, kecuali Pak Mahfud mau datang sndiri, itu lebih bagus," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/9/2011).
Sebagaimana diberitakan, Zaenal melalui kuasa hukumnya mengajukan pemeriksaan saksi meringankan ke Bareskrim pada Senin (19/9/2011). Saksi tersebut, yakni Ketua MK Mahfud MD, hakim konstitusi Maria Farida dan Hardjono, serta saksi ahli hukum pidana Prof Dr Saldi Isra dari Universitas Andalas, Prof Dr Zudan Arif dari IIP, serta Dr Dian Simatupang.
Menurut Anton, cepat lambatnya Mahfud diperiksa sebagai saksi meringankan tersangka Zaenal, akan mempengaruhi kelengkapan berkas perkara Zaenal. "Kalau beliau mau datang sendiri, itu bagus, lebih cepat, karena sebentar lagi ada pelengkapan berkas P19," jelasnya.
Zaenal ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK sejak 19 September 2011. Ia diduga terlibat dalam mengkonsep surat palsu MK tertanggal 14 Agustus 2009, tentang tata cara penghitungan suara caleg di Dapil Sulsel I, yang dipakai KPU menetapkan Dewie Yasin Limpo sebagai pemenangnya. Ia dikenakan Pasal 263, 266 dan 421 KUH-Pidana.
Selain Zaenal, Polri juga telah menetapkan mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, dengan tuduhan pemalsuan surat MK. Namun, hingga kini kepolisian belum menjerat pengguna dan yang memiliki ide surat palsu MK itu.