Mantan Dirut Merpati: Ini Resiko Bisnis
Tersangka kasus dugaan sewa pesawat Merpati, Hotasi Nababan memenuhi panggilan penyidik Jampidsus untuk menjalani pemeriksaan.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan sewa pesawat Merpati, Hotasi Nababan memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk menjalani pemeriksaan. Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines itu diminta keterangannya untuk menjelaskan dugaan sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500 senilai 1 juta dolar AS.
"Kita menjelaskan kembali secara menyeluruh, dipaparkan kembali semua, bahwa semua sudah memenuhi prosedur," kata Hotasi Nababan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/9/2011).
Menurut Hotasi, kasus yang menjeratnya masuk kedalam ranah perdata dan bukan pidana. "Bagaimanapun kita akan menjelaskan bahwa ini resiko bisnis," imbuhnya.
Hotasi Nababan mendatangi Kejaksaan Agung bersama tim pengacaranya sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan mobil Inova Hitam. Sementara Direktur Keuangan Merpati Guntur Aradea sudah diperiksa sejak pukul 09.30 WIB.
Kuasa hukum Hotasi Nababan, Lawrence TP Siburian mengungkapkan adanya informasi serta bukti yang belum dimiliki penyidik. Oleh karenanya, dia akan memberikan bukti-bukti tersebut kepada penyidik.
Sementara itu, Lawrance TP Siburian Kuasa Hukum Hotasi mengatakan, ada banyak informasi dan bukti yang belum dimiliki pemeriksa di kejaksaan yang akan diberikan pada pemeriksaan kali ini.
"Buktinya yakni bukti pengecekan pesawat, laporan dan evaluasi tentang pengecekan pesawat, bukti-bukti yang berkaitan dengan keberadaan pesawat dan negosiasinya, dan bukti-bukti tentang penyerahan security deposit sebanyak 15 kali yang dilakukan Merpati dan beberapa perusahaan penerbangan lainnya di Indonesia," ujar Lawrence.
Menurut Lawrence, penyerahan uang security deposit dalam penyewaan pesawat merupakan suatu hal yang biasa (common practice).
"Dalam kaitan dengan penyerahan security deposit ada beberapa transaksi yang pesawatnya tidak jadi datang tetapi security depositnya dikembalikan. Artinya pesawat itu datang atau tidak itu masuk dalam kategori resiko bisnis (musibah)," kata Lawrence.
Tetapi, lanjut Lawrance dalam kasus TALG pesawatnya tidak datang karena TALG mengubah harga sewa yang sudah disepakati dalam perjanjian yaitu sebesar 135.000 dolar AS per bulan menjadi 150.000 dolar AS per bulan. "Dengan adanya kenaikan harga tersebut Merpati keberatan," katanya.
Merpati lalu membatalkan perjanjian sewa pesawat dan meminta agar TALG mengembalikan uang security deposit Merpati sesuai putusan pengadilan perdata dalam pengadilan distrik Washington DC berikut bunga-bunganya.