Pemalsuan Putusan MK
Mahfud MD Sangkal Tuding Polri tak Profesional
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyangkal dirinya pernah menuding Polri tak profesional tangani kasus
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menyangkal dirinya pernah menuding Polri tak profesional tangani kasus surat palsu MK, kasus yang menyeret nama nama mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang saat ini menjadi pejabat Partai Demokrat, Andi Nurpati.
Sangkalan Mahfud itu disampaikannya saat memberi pernyataan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan untuk tersangka mantan panitera MK, Zainal Arifin Hoesein, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2011).
Dengan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Sutarman yang berdiri di sampingnya, Mahfud justru menilai sejauh ini Polri telah menangani kasus ini seusai ketentuan hukum, kendati baru sebatas menetapkan dua tersangka, yakni Zainal dan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan. Keberadaan Sutarman di samping Mahfud itu, yakni hendak mengiringi kepulangan Mahfud seusai pemeriksaan.
"Nda, saya nda pernah bicara seperti itu. Kami percayakan saja kepada penegak hukum. Yang selalu saya katakan adalah kami tidak akan campuri masalah hukum di Polri, karena Polri sudah punya standar bagaimana memposisikan masalah ini menurut hukum yang benar," kata Mahfud.
Mahfud menolak menjawab saat ditanya wartawan disampaikan tidaknya perihal dugaan keterlibatan Andi Nurpati.
Saat ditanya, keyakinannya bahwa Zainal tidak bersalah, Mahfud juga hanya menjawab, "Saya mempunyai keyakinan bahwa masalah ini akan selesai dengan baik."
Dalam pemeriksaan itu sendiri, Mahfud menjelaskan perihal nota dinas yang dibuat Zainal, sebagai tindak lanjut atas permohonan penjelasan dari KPU, tentang putusan sengketa Pileg untuk Dapil Sulsel I. Menurut Mahfud, adanya nota dinas yang disalahgunakan Mashuri dalam membuat surat palsu MK itu adalah akibat kecerobohoan Zainal sendiri.
Terlepas materi pemeriksaan, Mahfud mengakui sempat membicarakan masalah lain. "Alhamdullilah, pemeriksaan berjalan dengan lancar dan cepat. Ini agak lama, karena harus ngobrol soal-soal lain. Tapi, tidak lebih dari satu jam," kata Mahfud.
Menanggapi profesional Polri, Sutarman kembali menjelaskan, bahwa kasus ini belum selesai. "Saya berkali-kali mengatakan bahwa proses ini terus berjalan," ujar Sutarman.