Selasa, 2 Juni 2026

Bom Bunuh Diri Cirebon

Kurir Sigit Qordowi Terancam Hukuman Mati

Edy Tri Wiyanto alias Edy Jablay alias Edy alias Jablay, terdakwa kasus terorisme bom bunuh diri Cirebon didakwa jaksa penuntut umum

Tayang:
Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna

Total, kata Bambang, Edy menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyembunyikan sepucuk senpi merk Pietro Baretta kaliber 2.2 milimeter, sepucuk senpi Browning Automatic kaliber 8 milimeter buatan Belgia beserta 619 butir peluru. "Ini untuk kepentingan terorisme," kata Bambang.

Pria kelahiran Surakarta 1976 itu didakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 9, Pasal 13 huruf b, Pasal 13 huruf c, Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, dan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 darurat tahun 1951. "Dengan pasal yang ada terdakwa terancam hukuman mati," terang Bambang usai sidang.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved