Rabu, 5 November 2025

Bom di Bima

Berkas Pekara Teroris Bom Bima Dinyatakan Lengkap

Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Muhammad Salim berharap pelaku terorisme tersebut segera disidangkan

zoom-inlihat foto Berkas Pekara Teroris Bom Bima Dinyatakan Lengkap
net
Polisi menyergap pondok Pesantren yang ditengarai menyimpan bom di Bima, Nusa Tenggara Barat.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Berkas perkara terorisme kasus Pondok Pesantren Umar Bin Khattab di  Desa Sanolo, Dompu, Bima, NTB, telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB.

"Jadi, perkara teroris kasus Pondok Pesantren Umar Bin Khatab itu dibagi tujuh berkas, dan kemarin (Rabu 09/11/2011)  sudah dinyatakan lengkap P21 oleh kejati NTB," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Muhammad Salim di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (11/11/2011).

Muhammad Salim berharap pelaku terorisme tersebut segera disidangkan. Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang dalam tahap penyusunan dakwaan. "Kita menungu penyerahan tahap dua diharapkan tidak terlalu lama dapat dilimpahkan kepengadilan," tukasnya.

Ketujuh tersangka terorisme  adalah Mustakim Abdullah (17 th; pelajar), Ustad Abrory (pimpinan pondok), Syakban, Rahmat Hidayat (22 th, pegawai swasta), Rahmat Ibnu Umar (36 th, pegawai swasta), Fourqan dan Asrap.

Ketujuh tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme dan Pasal 221 KUHP karena dianggap menghalangi tugas-tugas penyidikan.

Sebagaimana diberitakan, sebuah ledakan mengejutkan Bima pada 11 Juli 2011 lalu. Rupanya, sumber ledakan berasal dari satu ruangan di pondok UBK, di mana sejumlah tersangka tengah praktik merakit bom.

Akibat ledakan itu, seorang pengurus pondok yang berada di ruangan itu, Suryanto Abdullah alias Firdaus, tewas di tempat.

Hasil penyisiran, kepolisian menemukan 26 bom pipa yang telah dipreteli diduga milik kelompok Pondok UBK di sebuah bukit Batu Pahat, Wadu Pa'a, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB, pada 19 Juli 2011.

Tiga di antaranya jumlah bom pipa itu berisi bahan peledak. Diduga puluhan bom pipa itu dibuang para pelaku saat melarikan diri dari pondok pasca-ledakan atas perintah pimpinan pondok, Abrory, yang disebutkan kepolisian juga termasuk anggota JAT.

Namun, pihak JAT melalui juru bicaranya, Sonhadi, menegaskan bahwa Firdaus dan Abrory adalah mantan anggota JAT.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved