Gelar Pahlawan Nasional
Usman Hamid Soroti Kriteria Pahlawan: Dari Altruisme hingga Keberanian Moral
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, memaparkan sejumlah kriteria mendasar bagi seorang pahlawan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, memaparkan sejumlah kriteria mendasar bagi seorang pahlawan.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk “Mencari Pahlawan Sejati” di Museum Multatuli, Rangkasbitung, Banten, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, pahlawan sejati adalah sosok yang mengabdikan hidupnya untuk kepentingan orang lain.
"Pertama-tama bagi saya adalah orang yang hidup untuk orang lain. Nah, hidup untuk orang lain ini di dalam ilmu sosial dan politik dikenal sebagai sifat altruisme. Jadi, dia memikirkan orang lain bersulitan terhadap yang lain sampai dia mengorbankan diri sendiri. Jadi, pahlawan itu orang yang punya sifat-sifat altruisme itu," kata Usman.
Usman menjelaskan, pahlawan secara umum berbeda dengan pahlawan nasional.
Mengutip pernyataan sejarawan Bonnie Triyana yang juga menjadi narasumber dalam acara tersebut, Usman mencontohkan figur pahlawan keseharian seperti seorang pengayuh becak di Lebak yang bekerja puluhan tahun demi pendidikan anaknya.
"Tadi saya dengar dari Pak Bonnie ada cerita pembecak di Lebak umurnya sudah 76 tahun sudah narik becak 50 tahun supaya anaknya bisa sekolah dan sebagainya. Jadi, sebenarnya pahlawan-pahlawan tetapi ketika kita sematkan kata nasional, nah biasanya itu berhubungan dengan pembebasan nasional, pembebasan sebuah bangsa dari kolonialisme," ujar Usman.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberanian seorang pahlawan tidak hanya diukur dari tindakan fisik, tetapi juga keberanian intelektual dan moral.
"Keberanian itu bukan sekedar keberanian fisik keberanian orang yang tadi sebut atau keberanian intelektual. Dalam hal ini apa yang benar adalah benar yang salah adalah salah, yang baik, baik yang jahat, jahat. Nah ketika orang yang tidak bisa dijadikan teladan untuk menunjukkan mana yang benar, mana yang salah, mana yang jahat, bukan lagi pahlawan," ucapnya.
Konsistensi terhadap nilai-nilai kebenaran hingga akhir hayat juga menjadi ukuran penting bagi seorang pahlawan.
"Bukan hanya semasa hidupnya tetapi sampai akhir hayat hidupnya dia pegang nilai itu, dia pegang keberanian moral itu, keberanian intelektual itu, dan nilai-nilai kebenaran itu. Jadi kalau dia meninggal dunia dalam keadaan melakukan kejahatan atau dengan status tersangka atau dengan status terdakwa entah itu kejahatan pelanggaran hak asas manusia, kejahatan lingkungan, atau korupsi, sulit untuk diletakkan sebagai pahlawan," ucapnya.
Menanggapi wacana pemberian gelar pahlawan untuk Presiden ke-2 RI Soeharto, Usman menilai penting meninjau perjalanan hidup dan moralitas seorang tokoh secara utuh.
"Ketika para pemuda Banten terlibat di dalam revolusi tahun 40-an, Soeharto di mana? ada yang tahu enggak? Soeharto menjadi anggota tentara KNIL, tentara kolonial,” ujarnya.
Sebagai pembanding, Usman menyebut Gus Dur dan Marsinah sebagai figur yang memenuhi kriteria keberanian moral dan konsistensi nilai.
"Gus Dur berani, Gus Dur mencopot Jenderal Wiranto karena terlibat dalam kejahatan kemanusiaan di Timor Timur, tidak ada yang pernah melakukan itu, terutamanya Jenderal apalagi Angkatan Darat, agak mustahil untuk bisa disentuh. Jadi, Gus Dur memenuhi kategori itu, sampai terakhir dia meninggal dunia, dia masih membela orang-orang lemah, membela orang-orang yang diserang, didiskriminasi,” katanya.
Gelar Pahlawan Nasional
| Romo Magnis Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Soroti Genosida 1965 dan Korupsi |
|---|
| Puan soal Pemberian Gelar Pahlawan Nasional: Rekam Jejak Tokoh Perlu Dicermati |
|---|
| Daftar 40 Tokoh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional: Ada Gus Dur, Soeharto, Marsinah |
|---|
| Bivitri Susanti Peringatkan Gelar Pahlawan Soeharto ‘Kembalikan UUD 1945 Awal’: Dampaknya Mengerikan |
|---|
| Yasonna Minta Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Dikaji: Kontroversinya Sangat Tinggi |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.