Selasa, 19 Agustus 2025

KPK Tangkap Jaksa

KPK Tetapkan Jaksa S Jadi Tersangka

Bersama Sistoyo, KPK juga menetapkan Edward, seorang pengusaha dan Anton Bambang, swasta yang merupakan rekan Edward, menjadi tersangka.

Penulis: Komang Agus Ruspawan
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto KPK Tetapkan Jaksa S Jadi Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan

Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK akhirnya menetapkan jaksa Sistoyo menjadi tersangka kasus suap, Selasa (22/11/2011). Bersama Sistoyo, KPK juga menetapkan Edward, seorang pengusaha dan Anton Bambang, swasta yang merupakan rekan Edward, menjadi tersangka.

"Setelah melakukan proses pemeriksaan setelah ditangkapnya S, E dan temannya AB, KPK meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan Jaksa S sebagai tersangka bersama E dan AB," tutur Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta.

Kepada Sistoyo, KPK mengenakan Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana korupsi. Semetara untuk Edward dan Anton Bambang, keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sejauh ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK. KPK akan langsung menahan ketiganya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan