Senin, 1 September 2025

Pemalsuan Putusan MK

JPU Masyuri Juga Ajukan Banding

Tidak hanya kubu Masyhuri Hasan dan tim pengacara saja yang mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto JPU Masyuri Juga Ajukan Banding
Tribunnews.com
Mantan Staf Juru Panggil MK, Masyuri Hasan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya kubu Masyhuri Hasan dan tim pengacara saja yang mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding.

"Kami juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujar JPU Agus Prastowo kepada wartawan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Nada, Jakarta, Selasa (3/1/2011).

Pengajuan Banding yang dilakukan JPU berdasarkan masa penahanan terdakwa Masyhuri Hasan yang sebentar lagi akan habis dan jika tidak diajukan banding, diperkirakan akan batal demi hukum.

"Kami juga minta pentunjuk dari pimpinan. Jika memang harus banding, ya kami akan ajukan banding," jelas Agus Prastowo.

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan yang memenuhi Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan dan turut serta melakukan tindak pidana selama 1 tahun dengan denda membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan