Pemalsuan Putusan MK
JPU Masyuri Juga Ajukan Banding
Tidak hanya kubu Masyhuri Hasan dan tim pengacara saja yang mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Prawira
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya kubu Masyhuri Hasan dan tim pengacara saja yang mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding.
"Kami juga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi," ujar JPU Agus Prastowo kepada wartawan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Nada, Jakarta, Selasa (3/1/2011).
Pengajuan Banding yang dilakukan JPU berdasarkan masa penahanan terdakwa Masyhuri Hasan yang sebentar lagi akan habis dan jika tidak diajukan banding, diperkirakan akan batal demi hukum.
"Kami juga minta pentunjuk dari pimpinan. Jika memang harus banding, ya kami akan ajukan banding," jelas Agus Prastowo.
Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan yang memenuhi Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan dan turut serta melakukan tindak pidana selama 1 tahun dengan denda membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.