Pemalsuan Putusan MK
Nurul: Arsyad Sanusi dan Andi Nurpati Layak Jadi Tersangka
Politikus Partai Golkar, Nurul Arifin mengaku kecewa berat pada vonis satu tahun terhadap Mashuri Hasan.
Penulis:
Rachmat Hidayat
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar, Nurul Arifin mengaku kecewa berat pada vonis satu tahun terhadap Mashuri Hasan. Namun, vonis ini, menurutnya bisa menjadi pintu masuk untuk menyeret aktor intelektual dalam kasus pemalsuan surat MK ini.
"Saya pribadi kecewa. Kok hanya satu tahun? Inikan kejahatan luar biasa dalam kasus pemilu. Seharusnya perkara ini juga bisa jadi pintu masuk untuk menyeret terperiksa lainnya ke pengadilan. Mashuri Hasan kan hanya operator lapangannya. Tapi yang diduga sebagai otaknya dan pemesannya seharusnya diseret dan dikenai hukuman yg lebih tinggi dari dia," Nurul Arifin menegaskan, Selasa (03/01/2012).
Sebelumnya diberitakan, Mashuri Hasan divonis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
Mashuri didakwas bersalah melakukan pemalsuan surat secara bersama-sama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2012).
Dalam persidangan, Herdi Agustein memvonis hukuman penjara 1 tahun untuk Mashuri berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemalsuan dan turut serta melakukan.
Nurul Arifin yang juga anggota Panja Mafia Pemilu menegaskan, seharusnya, dua aktor utama layak dijadikan tersangka.
"Ada dua orang, mantan hakim MK dan mantan komisioner KPU Arsyad sanusi dan Andi Nurpati," tandas Nurul Arifin.