Pemalsuan Putusan MK
Pengacara Mashyuri Ajukan Banding
Edwien menilai, ada beberapa yang disampaikan oleh tim penasehat hukum tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edwien Partogi, penasehat hukum terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) Masyhuri Hasan, keberatan atas keputusan hakim dan mengajukan banding.
"Kami mengajukan banding karena ada banyak fakta yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," ujar Edwien Partogi kepada wartawan usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir, Selasa (3/1/2011).
Edwien menilai, ada beberapa yang disampaikan oleh tim penasehat hukum tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim salah satunya fakta mengenai surat nomor 112 tertanggal 17 Agustus.
Kemudian, Masyhuri Hasan pun mengaku sudah menyampaikan ke Andi Nurpati bahwa ada kesalahan redaksional dalam surat tertanggal 14 Agustus. "Waktu itu saya bilang ada perubahan redaksi untuk surat nomor 112. Dia (Andi Nurpati) sudah membacanya. Tapi malah yang dipakai surat yang masih berupa draf itu (tanggal 14 Agustus)," jelas Hasan.