Pembatasan BBM Subsidi
Bhatoegana: Dimakzulkan? Presiden Tidak Langgar UU
Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI dari Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan Presiden SBY tidak akan melanggar UU APBN
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI dari Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana mengatakan Presiden SBY tidak akan melanggar UU APBN 2012.
"Karena kalau ada penyesuaian harga BBM tersebut selalu melalui koridor Undang-Undang (UU) yaitu UU APBN-Perubahan yang rencananya akan dibahas bersama setelah ada usulan dari Pemerintah dalam waktu dekat ini," kata Sutan, Kamis (1/3/2012).
Sebelumnya, rekan Sutan di Komisi VII yakni Wakil Ketua Komisi Energi (Komisi VII) Effendi MS Simbolon menegaskan Presiden atau pemerintah melanggar Undang-undang (UU) jika tetap ngotot hendak menaikkan harga BBM bersubsidi.
"Kami dari PDI-P mempertanyakan ini. Pasal 7 di UU APBN 2012 menegaskan (kenaikan harga BBM) secara mekanisme prosedural cacat hukum," kata Simbolon.
Politisi PDI-P ini mengatakan jika Presiden atau pemerintah melanggar UU merupakan awal impeachment terhadap Presiden SBY.
"Ini tidak main-main. Kita tidak mencari-cari kesalahan. Ini soal konstitusi. Pemerintah dan Presiden jangan permainkan UU," ujarnya.
Seperti diketahui, UU APBN 2012 Pasal 7 terutama ayat 4 menyebutkan pengendalian anggaran subsidi BBM tahun 2012 dilakukan melalui pengalokasiannya lebih tepat sasaran dan kebijakan pengendalian konsumsinya.
Dimana penjelasannya disebutkan pengalokasian BBM bersubsidi secara tepat sasaran dilakukan melalui pembatasan konsumsi premium untuk kendaraan roda empat milik pribadi di Jawa-Bali sejak 1 April 2012. Sehingga tidak disebutkan adanya rencana menaikkan harga BBM bersubsidi.