Bom Buku
Nasib Sial si Peneror Bom Buku Pepi Fernando
Pepi Fernando pelaku teror bom buku alami nasib sial, setelah divonis 18 tahun penjara, istrinya juga ditolak eksepsinya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sudah jatuh tertimpa tangga, mungkin itu kiasan tepat yang pantas diberikan kepada Pepi Fernando terdakwa kasus bom buku. Setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonisnya selama 18 tahun penjara, tak lama kemudian sang istri Deni Carmelita ditolak putusan selanya.
Mantan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) ini harus menelan pil pahit, setelah Majelis Hakim yang dipimpin oleh Moestopa, menolak eksepsinya.
"Setelah hakim mempelajari bahwa kuasa hukum memohon bahwa surat dakwaan (Jaksa Penuntut (JPU), dinyatakan batal demi hukum. Itu sudah memasuki pokok perkara, maka seluruh keberatan harus dinyatakan ditolak," ucap Moestopa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin(5/3/2012).
Majelis hakim pun kemudian memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan persidangan. Agenda pun sudah ditetapkan akan dilakukan Kamis(8/3/2012).
"Karena itu, kami memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar mempersiapkan para saksi yang akan dimintai keterangannya pada persidangan yang akan datang," tegasnya.
Sebelumnya diketahui Deni Carmelita, didakwa telah menyembunyikan informasi yang dia ketahui tentang keterlibatan suaminya dalam aksi terorisme bom buku dan Serpong.
Deni dijerat dengan Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 13 a, Pasal 13 huruf c, Pasal 22 UU No 15 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Menurut jaksa, Deni Charmelita dituding ikut terlibat dalam jaringan bom buku dan Serpong, Tangerang, dimana dia secara langsung maupun tidak langsung sudah merintangi, penyidikan, penuntutan tentang tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Pepi Fernando.