Revisi UU KPK
ICW: UU KPK Tak Perlu Direvisi
Revisi Undang-Undang KPK masih terus kencang diperbincangkan. Salah satu aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Revisi Undang-Undang KPK masih terus kencang diperbincangkan. Salah satu aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama S Langkun mengatakan, justru UU KPK tidak perlu direvisi.
“Menurut kami, revisi UU KPK belum perlu,” ujar Tama dalam diskusi bertajuk ‘Revisi UU KPK: Kebutuhan atau Kemunduran’ yang digelar di Galeri Cafe Taman Ismail Marzuki, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2012).
Tama mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah 14 kali melakukan uji materiil terhadap UU KPK. Dalam pengujian tersebut, sudah tiga kali MK menyatakan bahwa Pasal mengenai aturan meyadap tidak ada persoalan. “Jadi apa perlu direvisi?” kata Tama.
Kemudian, Tama menerangkan, mengenai persoalan penyidikan dan penuntutan dalam satu atap dengan kepolisian dan kejaksaan itu juga tidak ada persoalan.
Yang menjadi persoalan, lanjut Tama, masalah penindakan pidana korupsi di seluruh Indonesia oleh KPK memang mengalami kendala lantaran luasnya wilayah kedaulatan Indonesia, namun minim penegak hukum di tubuh KPK.
“Di tahun 2011 Penyidik KPK sebanyak 110 personel, sedangkan harus mengawasi seluruh persoalan korupsi di Indonesia yang tidak hanya luas saja, tapi juga terpisah oleh pulau-pulau. Kalau memang DPR serius, sebaiknya jangan merevisi UU KPK, tetapi melakukan penguatan di tubuh KPK,” terang Tama.