Umar Patek Diadili
Umar Patek Sering Diberi Uang Saku oleh Dulmatin
Terdakwa terorisme Umar Patek mengaku dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/5/2012)
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terorisme Umar Patek mengaku dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (7/5/2012) sering diberi uang oleh Dulmatin untuk membiayai keluarganya.
Menurut Patek, memang Dulmatin selain merupakan seniornya di Lembaga Pendidikan Mujahidin Afganistan, dikenal juga sebagai orang yang memiliki kehidupan ekonomi yang lumayan kaya dari hasil pertanian warisan keluarganya.
"Dia sangat sering (memberikan uang). Saat saya tinggal di Solo setiap bulan ia memberi uang Rp 300 ribu, begitu juga saat saya berada di tempat lain, bahkan ketika saya akan balik ke Filipina saya dikasih seperti uang saku," terang Umar Patek.
Selain itu, Dulmatin lah yang membiayai dirinya saat berangkat ke Malaysia. Saat berada di Indonesia tahun 2001-2002, Dulmatin yang membiayai kehidupan Patek bersama istrinya karena dia tidak mempunyai pekerjaan.
"Saya sering terima uang dari dia, waktu saya ke Bali juga yang memberikan uang Dulmatin," ucapnya.
Patek tidak menampik bahwa dirinya merasa memiliki hutang budi kepada Dulmatin, sehingga dirinya sulit untuk menolak apa yang disuruh Dulmatin.
"Jelas saya merasa hutang budi, kalau di Jawa, itu ewuh pakewuh," ucapnya.
Seperti diketahui, Umar Patek terlibat dalam sejumlah aksi teror di Indonesia. Ia buronan Bom Bali I tahun 2002. Ia juga terlibat dalam bom Natal tahun 2000.
Lama menghilang, Patek diketahui kembali terlibat dalam pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho, Aceh Besar. Ia menyembunyikan keberadaan pelaku teroris, Dulmatin pada Juni 2009 sampai Maret 2010.
Patek juga dijerat karena membawa empat senjata api masuk ke Indonesia pada Juni 2009. Kasus lain, Patek menjadi tersangka dalam pemalsuan paspor.
Dalam paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur, Patek memakai nama Anis Alwai Jafar. Setelah itu ia sempat melarikan diri ke Pakistan dan Filipina. Patek ditangkap polisi Pakistan awal Maret 2011 dan dipulangkan ke Indonesia.
Terkait serangkaian kasus itu, Patek dijerat Pasal 9, Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 340 KUHP, UU Darurat Tahun 1951, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 55 UU Imigrasi.