Kamis, 11 September 2025

Pesawat Sukhoi Jatuh

Identifikasi Korban Sukhoi Sesuai Standar Interpol

Kapusdokkes Mabes Polri Brigjen Pol Mushadeq Ishak menyatakan proses identifikasi DVI

zoom-inlihat foto Identifikasi Korban Sukhoi Sesuai Standar Interpol
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tim SAR membawa kantong jenazah berisi korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Sabtu (12/5/2012). Jenazah korban langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan identifikasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapusdokkes Mabes Polri Brigjen Pol Mushadeq Ishak menyatakan proses identifikasi DVI (Disaster Victim Identification) korban Sukhoi Superjet100 sesuai prosedur internasional. Ia mengatakan metode yang digunakan sesuai dengan aturan Interpol yang bermarkas di Lyon, Prancis. "Kita disupervisi oleh Interpol," kata Mushadeq di RS Sukanto Polri, Jakarta, Minggu (13/5/2012).

Ia mengatakan dalam proses identifikasi terbagi dalam tahap primer di mana korban dilihat dari jari, gigi dan DNA.

Kemudian melihat kondisi jenazah, maka tim akan melakukan identifikasi forensik dengan metode biomolekuler. "Kita akan tahu berapa korban dan siapa korban dengan membandingkan dan ante mortem lengkap termasuk profil DNA," ujarnya.

Kemudian tim akan melakukan indentifikasi tahap kedua dengan melihat data medik seperti jenis kelamin, tinggi atau berat badan dan tanda khusus semisal tato. "Termasuk properti yang ada di korban pada saat yang bersangkutan meninggal seperti cincin, celana, kaos khusus termasuk id card, ATM dan sebagainya," kata jenderal bintang satu itu.

Ia pun mengakui bila properti tersebut sudah terkumpul, namun pihaknya belum melakukan pemeriksaan khusus. "Kita masih fokus kantong jenazah, properti kita akan buka mulai besok," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan