Minggu, 9 November 2025

OTT KPK di Ponorogo

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar dari 3 Klaster Perkara, Ini Rinciannya

 Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari tiga perkara korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
BARANG BUKTI — Barang bukti uang yang diamankan dalam giat OTT Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, Gedung KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari. Sugiri diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari tiga kasus korupsi. 

OTT KPK: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Diduga Kantongi Total Rp 2,6 Miliar dari 3 Klaster Perkara

Ringkasan Berita:
  • Sita uang tunai Rp 500 juta saat OTT
  • Direktur RSUD setor ke Sugiri karena takut dicopot dari jabatan
  • Terima fee 10 persen dari proyek RSUD

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —  Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko diduga mengantongi uang Rp 2,6 miliar dari tiga perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sugiri Sancoko sebagai tersangka.

Uang Rp 2,6 miliar yang dikantongi Sugir diduga berasal dari tiga klaster perkara berbeda, yaitu suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Ponorogo pada Jumat (7/11/2025) turut disita uang Rp 500 juta.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan (YUM) Yunus Mahatma kepada SUG (Sugiri Sancoko) melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Suap Jabatan Hingga Gratifikasi

Rincian Aliran Uang 

Asep pun memaparkan rincian aliran dana yang diduga diterima Sugiri Sancoko dari ketiga klaster tersebut.

Berdasarkan paparan KPK, berikut adalah rincian dugaan penerimaan uang oleh Sugiri Sancoko:

Baca juga: OTT Bupati Ponorogo, KPK Juga Amankan Sekda Agus Pramono dan Dirut RSUD dr Harjono

1. Suap Pengurusan Jabatan, Total Rp 900 Juta

Aliran dana ini berasal dari Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma,, yang takut jabatannya akan diganti oleh Sugiri pada awal 2025.

  • Februari 2025: Yunus diduga menyerahkan uang pertama sejumlah Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
  • November 2025: Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui Ninik, kerabat dari Sugiri. Uang ini yang kemudian diamankan tim KPK saat OTT.

2. Suap Proyek Pekerjaan RSUD, Total Rp 1,4 Miliar

Sugiri juga diduga menerima fee proyek dari paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada tahun 2024 yang nilainya mencapai Rp 14 miliar.

- Rekanan proyek, Sucipto, diduga memberikan fee sebesar 10 persen atau senilai Rp 1,4 miliar kepada Yunus.
- Yunus kemudian diduga menyerahkan seluruh uang fee proyek tersebut kepada Sugiri melalui Singgih selaku ADC Bupati dan Ely Widodo selaku adik Bupati.

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi), Total Rp 300 Juta

KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sugiri Sancoko dari dua sumber berbeda.

  • Periode 2023–2025: Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus.
  • Oktober 2025: Sugiri diduga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari Eko selaku pihak swasta.

Empat Tersangka

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved