Selasa, 16 September 2025

Denny: PTUN akan Jadi Benteng Koruptor

Wamenkum mengatakan PTUN akan menjadi benteng pertahanan bagi kepala daerah yang telah divonis terbukti korupsi.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Denny: PTUN akan Jadi Benteng Koruptor
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menggelar konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (9/2/2012). Denny menuturkan tentang proses inspeksi mendadak Kemenkumham ke Lapas Cipinang, Jakarta, malam tadi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana menilai langkah Agusrin M Najamuddin melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra bertentangan dengan Undang-Undang sekaligus mengorbankan rakyat Bengkulu.

Pasalnya, meski Agusrin selaku Gubernur Bengkulu sudah divonis korupsi oleh Mahkamah Agung, kata Denny, kubunya masih saja tak mau kehilangan jabatan tersebut dengan melakukan upaya hukum.

"Jika terus dibiarkan, Pwngadilan TUN (Tata Usaha Negara) akan menjadi benteng pertahanan bagi kepala daerah yang telah divonis terbukti korupsi. Hal demikian sangat mengganggu agenda pemberantasan korupsi, tidak dapat dibiarkan dan karenanya harus dilawan," kata Denny dalam siaran persnya yang diterima Tribunnews.com, Minggu (20/5/2012).

Seperti diketahui, Agusrin Najamuddin mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN. Ia meminta penundaan pelaksanaan Keputusan Presiden No.48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur definitif menggantikan Agusrin.

Oleh Pengadilan TUN Jakarta, gugatan tersebut pun dikabulkan melalui putusan sela. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta itu juga memerintahkan Tergugat I yakni Presiden RI, Tergugat II Menteri Dalam Negeri RI, dan Tergugat III Wagub/Plt Gubernur Bengkulu untuk mentaati putusan sela pengadilan tersebut.

Menyikapi hal itu, Denny tegas mengatakan putusan Pengadilan TUN Jakarta tersebut perlu dikritisi. Meski dirnya mengaku tetap menghormati.

Pemberhentian tetap Agusrin selaku Gubernur Bengkulu dan mengangkat Wakil Gubernurnya sebagai Gubernur definitif sudah seharusnya dilakukan sesuai dengan UU Pemda.

"Kasasi MA telah menyatakan Agusrin terbukti korupsi, dan karenanya sesuai UU Pemda, dia harus diberhentikan tetap," tegas Denny.
(Edwin Firdaus)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan