Adnan Buyung Sarankan Polri Serahkan Kasus Siti ke KPK
Adnan Buyung Nasution menilai lebih baik jika kasus dugaan korupsi di Kemenkes itu dapat disuversi dengan KPK.
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan kasus korupsi di tangan Polri masih menjadi tanda tanya. Tidak hanya mengenai proses penanganannya, tetapi lembaga kepolisian tersebut disinyalir belum mendapat kepercayaan penuh oleh masyarakat.
Seperti kasus yang menyeret Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari contohnya. Advokat senior, Adnan Buyung Nasution menilai lebih baik jika kasus dugaan korupsi di Kemenkes itu dapat disuversi (ditangani secara kerjasama) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Seharusnya KPK mensupervisi semua penegak hukum. Kalau memang belum ada alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka, KPK harus bertindak jangan diam saja," kata Adnan saat dimintai tanggapannya melalui sabungan telepon, Minggu (20/5/2012).
Lebih lanjut, terkait status tersangka Siti, menurut Adnan tidaklah tepat jika jabatannya sebagai anggota Wantimpres dinonaktifkan. Pasalnya, kata pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu, status tersangka, tidak berdampak besar terhadap jabatan Siti saat ini. (Edwin Firdaus)
baca juga: