Sabtu, 13 September 2025

Umar Patek Diadili

Jaksa Tuntut Umar Patek Penjara Seumur Hidup

aksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus terorisme Umar Patek hukuman pidana seumur hidup

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto Jaksa Tuntut Umar Patek Penjara Seumur Hidup
Yogi Gustaman
Umar Patek dalam persidangan Senin (21/5/2012)

TRIBUN, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus terorisme Umar Patek alias Umar Kecil alias Umar Arab dengan hukuman pidana seumur hidup. Pembacaan tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (21/5/2012).

Menurut koordinator jaksa Bambang Suharjadi dalam persidangan, Umar Patek terbukti bersalah atas enam dakwaan yang diajukan jaksa. Salah satunya Umar terlibat Bom Bali I pada 2002, bersama Sawad, Dr. Azhari dan Dulmatin.

Untuk meledakkan bom tersebut, mereka telah mempersiapkan dan merakitnya selama tiga minggu berbentuk mobil L 300 dan rompi. Kemudian bom tersebut diledakkan di Paddy’s Pub dan Sari Club, yang dipilih karena banyak orang asing.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa umar patek dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Bambang dalam pembacaan dakwaan.

Menurut Bambang, tindakan Umar Patek diberatkan karena telah menganggu stabilitas kemanan dan perekonomian dunia dan pariwisata, menimbulkan pendreritaan yang panjang kepada keluarga korban, dan berdampak sadis.

"Hal yang meringankan karena terdakwa sopan dan koperatif, mengakui perbuatan, terbuka dan menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada dunia internasional. Terdakwa tidak menyetujui perbuatan itu tapi karena perbuatan itu atas dorongan teman-temannya," tambahnya. (*)

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan