Posisi Wakil Menteri
Putusan MK Momentum Evaluasi Pemborosan Anggaran
Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana mengatakan bahwa persoalan wakil menteri bukan hanya menyangkut
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana mengatakan bahwa persoalan wakil menteri bukan hanya menyangkut soal Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres) saja.
"Kegelisahan publik adalah efisiensi, gugatan ke MK bukan saja mempersoalkan kejanggalan wamen, tapi pemborosan anggaran negara," ujar Ari saat dihubungi wartawan, Kamis (7/6/2012).
Ari menjelaskan, posisi wakil menteri tidak pernah jelas lantaran adanya perbedaan jumlah wakil menteri dalam satu kementerian, misalnya pada kementerian pendidikan dan kebudayaan serta kementerian keuangan.
Sedangkan, Kemendagri tidak memiliki wakil menteri. "Ini yang disebut tidak ada alasan apakah perlu ada wamen atau tidak," kata Ari.
Menurut Ari, hal inilah yang seharusnya dilakukan analisis yang lebih kuat dari Presiden mengapa jumlah wakil menteri sampai sebanyak 19 pejabat, apalagi dikaitkan dengan anggaran negara.
Untuk itu, Ari menganjurkan bahwa putusan MK ini seharusnya menjadi momentum untuk melakukan evaluasi baik di dalam Perpres, Keppres, ukuran kementerian yang diperlukan posisi wakil menteri dan bagaimana tahap rekruitmennya.