Neneng Tertangkap
Junimart: Bu Neneng ke Indonesia dengan Sukarela
Junirmart Girsang, Kuasa Hukum Neneng Sri Wahyuni, istri dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin,
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Junirmart Girsang, Kuasa Hukum Neneng Sri Wahyuni, istri dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, membantah kliennya telah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dihubungi Tribunnews.com, Rabu (13/6/2012), Junimart mengatakan kliennya kembali ke Indonesia dengan niat baik, mengklarifikasi segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya, yaitu diduga terlibat korupsi Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Surya (PLTS).
"Beliau kembali ke Indonesia dengan sukarela, beliau sebagai WNI yang baik, dan beliau tidak mau dizolimi, karena berita yang menyangkut beliau tidak benar," ujar Junimart ketika dihubungi Tribunnews.com.
"Bu Neneng ingin mengklarifikasi tuduhan terhadap beliau, yang menurut beliau tidak benar," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya KPK hari ini, berhasil menangkap Neneng, setibanya di Jakarta, dari pelariannya.
Neneng diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans tahun anggaran 2008.
Neneng telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dalam kasus tersebut.
Sejak kasus dugaan korupsi pengadaan wisma atlet menyeruak ke publik, Neneng terbang bersama suaminya ke luar negeri.
Nazarudin kemudian ditangkap oleh Interpol di Cartagena, Kolombia, pada 8 Agustus 2011, namun Neneng berhasil lolos dari penangkapan itu.
Ia telah masuk ke dalam daftar buronan interpol dan disebar ke 190 negara. Terakhir kali ia dikabarkan berada di Malaysia, sebelum digiring ke kantor KPK pada hari ini.
Baca Juga: