Jumat, 22 Agustus 2025

Mantan Guru SD di Palembang Kompolotan Perampokan Nasabah

Muslim alias guru, seorang DPO dari komplotan rampok nasabah bermodus pecah kaca dan gembos ban berhasil

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Mantan Guru SD di Palembang Kompolotan Perampokan Nasabah
int
ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muslim alias guru, seorang DPO dari komplotan rampok nasabah bermodus pecah kaca dan gembos ban berhasil ditangkap aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (30/6/2012) pukul 12.00 di kawasan Kertapati, Palembang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika mengatakan, selain menangkap Muslim, ia juga mengamankan beberapa barang bukti yakni sebuah senjata air soft gun, dua buah mobil Honda Jazz dan sepeda motor Kawasaki Ninja 250, hasil kejahatan Muslim.

"Tersangka ini mengaku seorang mantan guru di sebuah sekolah dasar di Palembang. Dia dipecat dari tempat kerjanya. Dia juga residivis di Lapas Merdeka, Palembang tahun 2002 kasus pencurian rumah kosong," jelas Helmy.

Helmy memaparkan, Muslim yang kelahiran Palembang tersebut masuk dalam kelompok perampok bermodus gembos ban dan pecah kaca yang telah ditangkap sebelumnya berperan sebagai eksekutor dan pencetus ide perampokan.

"Muslim malah berencana membuat sindikat perampokan di tempat kelahirannya, Palembang. Dia ke Jakarta memang untuk melakukan aksinya bersama komplotannya," tutur Helmy.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus enam tersangka perampokan spesialis nasabah bank dengan modus gembos ban dan pecah kaca.

Para pelaku tersebut yakni RIK (25) yang meninggal dunia terpaksa ditembak karena melawan petugas, AT (22), YD (37), DN (27), HR (36), dan AT (45). Dan ada satu DPO yaitu Muslim alias Guru.

Dalam aksinya, komplotan ini tak segan untuk melukai korbannya bahkan tak segan menembak korban hingga meninggal dunia, yakni Asri Sutan saat perampokan nasabah di Jakarta Timur beberapa waktu lalu.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya dua pucuk senpi jenis FN, dua buah magazen, ratusan butir peluru, lima buah HP, dua buah helm, tiga buah sangkur, dua unit mobil, empat sepeda motor, dan uang ratusan juta rupiah.

Atas aksinya itu para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup lantaran menyebabkan korban meninggal dunia.

KLIK JUGA:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan