Neneng Tertangkap
KPK Periksa Dua Warga Malaysia
KPK hari ini memeriksa tersangka Mohamad bin Khusi alias Hasan, dan Raja Amzi bin Muhamad Yusof alias Amzi, terkait kasus Neneng Sri Wahyuni.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa tersangka Mohamad bin Khusi alias Hasan, dan Raja Amzi bin Muhamad Yusof alias Amzi, terkait kasus Neneng Sri Wahyuni.
Hasan tiba di KPK, Jumat (13/7/2012) pukul 10.10 WIB, sedangkan Azmi pukul 10.50 WIB. Keduanya adalah warga Malaysia.
Hasan dan Azmi ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan, sesuai pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Mengenakan baju berwarna putih, Hasan langsung masuk ke Gedung KPK tanpa memberikan informasi apapun.
Setelah turun dari mobil tahanan, Azmi pun berjalan masuk ke Gedung KPK dengan menutupi wajahnya, dan tanpa berbicara sedikitpun.
KPK menangkap Azmi dan Hasan pada 13 Juni 2012 di tempat yang berbeda dengan Neneng. Neneng ditangkap KPK di rumahnya di daerah Pejaten, Jakarta Selatan. Neneng sudah diikuti sejak berada di Kuala Lumpur, Malaysia. (*)
BACA JUGA
- Wa Ode Diberhentikan dari DPR
- Pemerintah Didesak Segera Bangun JSS
- Buru-buru, Tersangka Kosasih Hampir Tabrak Pintu KPK
- PAN: Wa Ode Belum Tentu Salah