Jumat, 15 Mei 2026

Seskab Ungkap Keputusan Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan

Seskab Teddy Indra Wijaya mengungkapkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan.

Tayang:
Dokumentasi Sekretariat Presiden
CABUT IZIN PERUSAHAAN - Seskab Teddy Indra Wijaya usai berkunjung ke Amsterdam, Belanda, Jumat (26/9/2025). Seskab Teddy Indra Wijaya mengungkapkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. 

Ringkasan Berita:
  • Seskab Teddy Indra Wijaya mengungkapkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di Sumatera.
  • Prabowo menggelar rapat terbatas (ratas) secara virtual pada 19 Januari 2026, dengan para menteri dan Satgas PKH.
  • Setelah rapat, Kepala Negara memutuskan mencabut 28 izin perusahaan tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mengungkapkan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin perusahaan yang terbukti merusak lingkungan di Sumatera.

Keputusan ini diambil di sela-sela kunjungan kerja Prabowo ke Inggris, setelah mendengar laporan dari Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Saat itu, Prabowo menggelar rapat terbatas (ratas) secara virtual pada 19 Januari 2026, dengan para menteri dan Satgas PKH. 

Setelah rapat, Kepala Negara memutuskan mencabut 28 izin perusahaan tersebut.

"Di antara kegiatan kemarin, Bapak Presiden melaksanakan rapat koordinasi dengan tim Satgas PKH di Jakarta, PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang beliau bentuk 2 bulan setelah dilantik Januari 2025." 

"Apa tujuannya kemarin? Jadi setelah rapat itu menerima laporan dari Satgas, Bapak Presiden memutuskan untuk mencabut izin perusahaan yang telah terbukti melanggar. Jadi, ada 22 perusahaan terkait hutan, kemudian ada enam terkait tambang yang merusak alam," terang Teddy, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/1/2026).

Satgas PKH Usut Unsur Pidana

Terpisah, Satgas PKH tengah mengusut unsur pidana yang diduga dilakukan oleh 28 perusahaan imbas bencana yang terjadi di Sumatera.

28 perusahaan ini sebelumnya juga telah dicabut perizinannya oleh Presiden Prabowo Subianto lantaran melakukan sejumlah pelanggaran hingga mengakibatkan tanah longsor dan banjir bandang.

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menjelaskan pengusutan dugaan tindak pidana itu baru saja dirapatkan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin," kata Febrie saat ditemui di Gedung Kejagung, Rabu (21/1/2026).

Febrie menuturkan dalam waktu dekat Satgas PKH akan mengumumkan hasil rapat mengenai ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan tersebut.

Baca juga: Satgas PKH Usut Unsur Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo Terkait Bencana Sumatera

"Tindak lanjutnya akan kita umumkan, proses pidananya sedang kita dalami," jelasnya.

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir November 2025.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved