Berteriak Bohong, Jumadi Langsung Tinggalkan Sidang di MK
Usai berteriak, Jumadi langsung meninggalkan ruang sidang tanpa ada perintah dari Majelis Hakim MK.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jumadi (27) terpaksa harus digiring ke kantor keamanan Mahkamah Konstitusi (MK) lantaran berbuat gaduh di dalam persidangan.
"Keterangan itu bohong," teriak Jumadi di dalam persidangan sengketa Pemilukada Pati yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/7/2012).
Usai berteriak, Jumadi langsung meninggalkan ruang sidang tanpa ada perintah dari Majelis Hakim MK. Namun, perbuatan Jumadi itu justru membuat resah. Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) MK bergegas meringkusnya.
Setelah berhasil diringkus, Jumadi yang berstatus mahasiswa ini langsug digiring ke kantor keamanan untuk diinterogasi terkait perbuatannya itu.
"Saya hanya interupsi saja. Karena emosi saya berteriak," kata Jumadi kepada wartawan.
Usai diringkus, Jumadi hanya disuruh mengisi surat pernyataan untuk Tidak mengulangi perbuatannya lagi. Jumadi juga didampingi oleh pengacara Pemohon.
Jumadi dalam persidangan Sengketa Pemilukada Pati ini sebagai saksi mata dari pihak pemohon yakni Pasangan Bupati Pati, Imam Suroso dan Sujoko. Perbuatan Jumadi termasuk bentuk penghinaan dalam persidangan atau Contempt of Court.