Ijazah Jokowi
Bantah TAKUT, Roy Suryo Cs Pastikan Hadir Pemeriksaan Tersangka di Polda Metro Hari ini
Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa dipastikan hadir pemeriksaan tersangka di Polda Metro Kamis (13/11/2025) urusan penahanan belum banyak komentar.
Ringkasan Berita:
- Pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa janji hadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
- Mereka bakal diperiksa atas kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
- Soal urusan penahanan kubu Roy Suryo Cs tak banyak menanggapi menurutnya penetapan tersangka tak selalu berujung penahanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo bakal hadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) hari ini di Polda Metro Jaya.
Mereka yakni Pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Terkait pemanggilan kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.
Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan agenda pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.
"Iya benar (ketiganya diperiksa)" katanya kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Baca juga: Rismon Sianipar Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Klaim Punya Bukti Tak Rekayasa Ijazah Jokowi
Budi Hermanto menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja.
Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.
"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya
Diketahui dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Polda Metro Jaya menetapkan total 8 tersangka. Mereka yakni:
1. Roy Suryo
2. Rismon Hasiholan Sianpiar
3. Tifauzia Tyassuma
4. Eggi Sudjana
5. Kurnia Tri Rohyani
6. Damai Hari Lubis
7. Rustam Effendi
8. Muhammad Rizal Fadillah
Urusan Penahanan, Kubu Roy Suryo Cs Bawa-bawa Silfester Matutina dan Firli Bahuri
Menyoal urusan penahanan, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menjelaskan penetapan tersangka tak melulu berujung pada tindak penahanan.
Di beberapa kasus yang mana sudah ditetapkan tersangka pun penyidik tidak melakukan penahanan. Seperti misalnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Kemudian terdakwa Silfester Matutina yang perkara hukumnya sudah incracht juga urung dieksekusi kejaksaan.
Baca juga: Eks Danjen Kopassus Bela 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Minta Prabowo Segera Bertindak
"Jadi tidak ada kaitannya hadirnya kami dengan penahanan dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.
"Kami hormati saja, jadi kita hadiri dan hormati," pungkas Khozinudin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.