Kamis, 13 November 2025

Ijazah Jokowi

Bantah TAKUT, Roy Suryo Cs Pastikan Hadir Pemeriksaan Tersangka di Polda Metro Hari ini

Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa dipastikan hadir pemeriksaan tersangka di Polda Metro Kamis (13/11/2025) urusan penahanan belum banyak komentar.

Kolase Tribunnews
KASUS IJAZAH JOKOWI - Kolase Foto Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, Roy Suryo, dan Rismon Sianipar. Tak Ada Rasa Takut, Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Dipastikan Hadir Pemeriksaan Tersangka di Polda Metro Hari ini Kamis (13/11/2025). 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo bakal hadiri pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (13/11/2025) hari ini di Polda Metro Jaya.

Mereka yakni Pakar telematika Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Terkait pemanggilan kami akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik, kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa," ucap Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.

Terpisah Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto juga membenarkan agenda pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma sebagai tersangka.

"Iya benar (ketiganya diperiksa)" katanya kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).

Baca juga: Rismon Sianipar Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Besok, Klaim Punya Bukti Tak Rekayasa Ijazah Jokowi

Budi Hermanto menyebut sejauh ini penyidik baru melayangkan surat panggilan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Dokter Tifa saja. 

Untuk lima tersangka lainnya masih belum ada jadwal pemanggilan oleh penyidik.

"Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan Kamis, 13 November," tuturnya

Diketahui dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Polda Metro Jaya menetapkan total 8 tersangka. Mereka yakni:

1. Roy Suryo
2. Rismon Hasiholan Sianpiar
3. Tifauzia Tyassuma
4. Eggi Sudjana
5. Kurnia Tri Rohyani
6. Damai Hari Lubis
7. Rustam Effendi
8. Muhammad Rizal Fadillah

SALINAN IJAZAH JOKOWI - Penampakan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salinan ini diklaim diperoleh oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, setelah memintanya ke KPU. Sementara, ketika dibandingkan dengan foto ijazah Jokowi yang beredar, tampak tidak ada perbedaan.
SALINAN IJAZAH JOKOWI - Penampakan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salinan ini diklaim diperoleh oleh pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, setelah memintanya ke KPU. Sementara, ketika dibandingkan dengan foto ijazah Jokowi yang beredar, tampak tidak ada perbedaan. (Tangkapan layar dari YouTube iNews)

 

Urusan Penahanan, Kubu Roy Suryo Cs Bawa-bawa Silfester Matutina dan Firli Bahuri

Menyoal urusan penahanan, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menjelaskan penetapan tersangka tak melulu berujung pada tindak penahanan.

Di beberapa kasus yang mana sudah ditetapkan tersangka pun penyidik tidak melakukan penahanan. Seperti misalnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kemudian terdakwa Silfester Matutina yang perkara hukumnya sudah incracht juga urung dieksekusi kejaksaan.

Baca juga: Eks Danjen Kopassus Bela 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Minta Prabowo Segera Bertindak

"Jadi tidak ada kaitannya hadirnya kami dengan penahanan dan KUHAP tidak mewajibkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka," imbuhnya.

"Kami hormati saja, jadi kita hadiri dan hormati," pungkas Khozinudin.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved