Kamis, 13 November 2025

UU Perkawinan Jadi Penghalang ke Pelaminan, Ega Cari Keadilan di Mahkamah Konstitusi

Ega menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun dengan kekasihnya yang beragama Kristen Protestan.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
MENIKAH BEDA AGAMA - Muhamad Anugrah Firmansyah, pemohon perkara 212/PUU-XXIII/2025 di Media Center Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Muhamad Anugrah Firmansyah (Ega), warga Bandung, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi.
  • Dalam permohonannya, Ega meminta tafsir konstitusional agar pasal itu tidak dijadikan dasar pengadilan menolak pencatatan pernikahan antarumat berbeda agama.
  • Setara Institute menilai SEMA 2/2023 sebagai kemunduran yang tidak sejalan dengan kebhinekaan dan semangat Pancasila.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhamad Anugrah Firmansyah, pria asal Bandung, meguji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU) Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pria yang akarab disapa Ega ini hendak agar MK memberikan tafsir konstitusional ihwal  Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan

Pasalnya, terdapat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang pada intinya melarang pengadilan mengeluarkan pencatatan pernikahan beda agama.

“Sejak adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, pengadilan diminta untuk tidak mengabulkan permohonan penetapan pencatatan perkawinan antar agama,” kata Ega kepada wartawan di kawasan Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Menurut Ega, pernikahan beda agama merupakan realitas sosial di Indonesia.

Dalam permohonannya, ia melampirkan jurnal Interreligious Marriage in Indonesia dengan memanfaatkan sensus penduduk BPS 2010 terhadap sekitar 47 juta pasangan suami istri.

Hasilnya, terdapat 228.778 pasangan yang menikah beda agama.

Pria yang bekerja di Jakarta ini juga membeberkan sejumlah alasan seperti ketentuan pasal yang tidak diterapkan secara konsisten, kemajemukan masyarakat di Indonesia, hingga kerugian hak bagi perempuan dan anak hasil pernikahan beda agama atau kepercayaan.

Ega merupakan pria yang memeluk agama Islam.

Ia telah menjalin hubungan selama kurang lebih dua tahun dengan kekasihnya yang beragama Kristen Protestan.

Mereka berdua berencana untuk melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan.

Proses pengujian UU Perkawinan yang dimohonkan Ega ini juga telah mendapat restu dari pasangan, keluarga, dan juga kerabat.

"Ya intinya dari teman, pasangan, dan keluarga, semoga lancar, sukses," tuturnya.

Besar harapan Ega jika permohonannya dikabulkan dapat membuka jalan mulus baginya bersama pasangan menuju pernikahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved