UU Perkawinan Digugat Lagi, Hakim MK Serukan Reformasi Hukum yang Lebih Humanis
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic mendorong agar DPR dan pemerintah menata ulang UU Perkawinan.
Ringkasan Berita:
- Hakim MK Daniel Yusmic pernah mendorong agar DPR dan pemerintah menata ulang pasal-pasal dalam UU Perkawinan.
- MK kembali menyidangkan perkara 212/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 2 UU Perkawinan.
- Pemohon baru, Muhamad Anugrah Firmansyah, menilai permohonannya berbeda karena menyoroti pencatatan administrasi perkawinan beda agama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic pernah mendorong agar DPR dan pemerintah menata ulang pengaturan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Saat ini MK tengah menyidangkan perkara 212/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 2 UU Perkawinan.
Sebelumnya, MK sudah pernah menolak permohonan serupa dalam perkara 68/PUU-XII/2014 dan 24/PUU-XX/2022.
Dalam perkara 68, pernyataan Daniel ini muncul sebagai bentuk concurring opinion atau pendapat berbeda.
Menurutnya perkawinan beda agama adalah persoalan yang sensitif di mana melibatkan berbagai pihak dan kepentingan.
“Maka sudah seharusnya DPR dan Presiden/Pemerintah menata ulang pengaturan pasal-pasal a quo yang lebih humanis, mengakomodir berbagai kepentingan, dan lebih bisa memberikan perlindungan kepada semua warga negara,” kata Daniel dikutip dari salinan putusan perkara 68 yang diunggah di situs resmi MK, Rabu (12/11/2025).
Sehingga normal yang dimohonkan dalam perkara 68–Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Perkawinan–menjadi open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
“Saya kira itulah maksud dari para pendiri bangsa dulu, sebagaimana termaktub dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, yaitu ‘suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’” jelas Daniel.
Perkara 68 kala itu di mohonkan oleh tiga orang konsultan hukum: Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, dan Luthfi Sahputra bersama seorang mahasiswa Anbar Jaya.
Mereka meminta MK menafsirkan Pasal 2 UU Perkawinan. Tujuannya supaya perkawinan beda agama bisa dianggap sah.
Namun permohonannya ditolak oleh MK. Pun juga perkara nomor 24.
Muncul Permohonan Baru
Kini permohonan pengujian pasal serupa kembali muncul di MK.
Pemohon adalah seorang warga negara bernama Muhamad Anugrah Firmansyah.
Pria yang akrab disapa Ega ini mengatakan permohonannya berbada dengan perkara 68 dan 24.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-pernikahan-pria-dan-wanita.jpg)