Politisi PKS Misbhakun Divonis Bebas oleh MA
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbhakun boleh bernafas lega lantaran upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbhakun boleh bernafas lega lantaran upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Putusannya sudah dikeluarkan tanggal 5 Juni 2012," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi, Jumat (27/7/2012).
Ridwan menjelaskan, dalam upaya hukum PK ini ada dua terpidana yang mengajukan, yakni Wardono dan Misbakhun. Namun, PK yang diajukan Wardono ditolak.
"Dengan begitu, berarti bebas karena permohonannya minta di bebaskan," kata Ridwan.
Dalam putusan ini, hakim agung yang mengadili permohonan PK ini yakni Artidjo Al Kautsar, Zaharudin Utama dan Mansyur Kertayasa. Namun, ketika ditanya mengenai pertimbangan hakim, Ridwan mengatakan bahwa pertimbangannya masih diminutasi.
"Detail putusannya masih di minutasi. Di majelis belum turun," kata Ridwan.
Sebelumnya, Misbakhun yang juga Komisaris PT Selalang Prima dan Dirut PT Selalang Prima, Franky Ongkowardjojo, divonis 1 tahun penjara. Hakim menyatakan keduanya terbukti memalsukan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century sehingga melanggar ketentuan dalam pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Jaksa dan Misbakhun sama-sama mengajukan banding. Di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hakim
menambah hukuman menjadi 2 tahun.
Baca Juga: