Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Simulator SIM

KPK Sudah Amankan Barang Bukti Kasus Simulator SIM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memiliki alat bukti untuk menelusuri kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Sudah Amankan Barang Bukti Kasus Simulator SIM
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
Pimpinan KPK, Abraham Samad (Tengah) memimpin langsung penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas), di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196.87 miliar. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah memiliki alat bukti untuk menelusuri kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator kemudi di Korp Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri tahun 2011.

Demikian diungkapkan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa persnya di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (2/8/2012).

"KPK telah memiliki bukti-bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan kasus ini," terang Abraham.

Abraham pun memastikan jika barang bukti itu telah diamankan oleh tim penyidik KPK dan ditempatkan diruang barang bukti KPK.

"Insya Allah, barang bukti itu telah ada," tegas Abraham.

Hal serupa juga diungkapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Menurutnya, barang bukti itu telah diterima KPK dan sudah diamankan oleh tim Penyidik.

"Kami tegaskan jika KPK telah memperoleh Ketetapan Pengadilan Tipikor untuk melakukan penggeledahan itu, jadi barang bukti yang ditemukan itu sah menjadi milik KPK," kata Bambang dalam jumpa pers yang sama.

Lebih jauh dijelaskan bahwa barang bukti itu milik KPK. Karena itu, jika hendak dipinjam oleh penyidik Polri, maka harus mengirimkan surat terlebih dahulu sesuai standar operasional KPK.

Sebelumnya, Bambang mengakui jika barang bukti yang dimiliki saat ini merupakan hasil penggeledahan di sejumlah ruangan di Korlantas jalan MT Haryono. Namun, sesuai kesepakatan, data-data itu disortir oleh KPK.

"Setelah disortir, data yang tidak berhubungan dengan kasus akan dikembalikan lagi ke Korlantas," tandas Bambang.

Ayo Klik:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan