Kasus Simulator SIM
Komjen Sutarman: Silakan Digugat Kalau Saya Tak Berwenang
Perebutan penanganan kasus pengadaan alat simulator kendaraan roda dua dan roda empat antara Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK)
Penulis:
Adi Suhendi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perebutan penanganan kasus pengadaan alat simulator kendaraan roda dua dan roda empat antara Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dan Polri kian memanas. Terlebih Kabareskrim Polri telah menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menyerahkan perkara yang ditanganinya kepada KPK.
Sutarman memiliki alasan bahwa dirinya tidak bisa menghentikan penyidikan begitu saja atas kasus Simulator SIM dan diserahkan kepada KPK karena tebentur dengan belum adanya acara yang mengatur tata cara penghentian penyidikannya di kepolisian.
"Kalua saya harus menghentikan, bagaimana saya mempertanggungjawabkan terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Maka selama acara ini belum ada makanya ada MoU, dan MoU pun sudah ditabrak, tidak diindahkan (KPK) makanya saya kembali ke undang-undang," jelas Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/8/2012).
Ia mempertanyakan bagaimana tata cara menghentikan suatu penyidikan karena belum ada aturan yang mengaturnya. Kecuali ada gugatan yang menyatakan bahwa Polri tidak punya wewenang melakukan penyidikan melalui peradilan.
"Silakan, kalau pengadilan memutuskan Polri tidak berwenang maka saya akan menyerahkan pada KPK," ucapnya.
Sutarman menegaskan. "Aturan belum ada. Bagaimana (acaranya) bawa ke pengadilan. Silakan digugat kalau saya tidak berwenang".
Ayo Klik: