Selasa, 11 November 2025

Kasus Simulator SIM

Praktisi Hukum Nilai Presiden Bisa Langgar Konstitusi

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dituding dapat melanggar konstitusi, jika membiarkan kisruh penanganan kasus korupsi pengadaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Praktisi Hukum Nilai Presiden Bisa Langgar Konstitusi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Aktivis dari Cicak (Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi) berdiri di depan kontainer tempat penyimpanan barang bukti penggeledahan di Korlantas Polri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (5/8/2012). Mereka membentuk rantai manusia sebagai simbol dukungan kepada KPK untuk mengusut dugaan korupsi driving simulator.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dituding dapat melanggar konstitusi, jika membiarkan kisruh penanganan kasus korupsi pengadaan simulator SIM antara Polri dan KPK terus berkelanjutan.

"Presiden bisa disebut melakukan pembiaran atau turut melanggar undang-undang," kata praktisi hukum, Taufik Basari, Minggu (5/8/2012).

Taufik menjelaskan, jika SBY melalui pembantunya, Menkopolhukam, hanya memerintahkan pihak Polri dan KPK bersinergi tanpa mengambil sikap yang konkrit maka hal itu benar melanggar konstitusi.

"Soal siapa yang berhak menangani kasus itu, kita bisa bergantung ke Presiden untuk menyelesaikannya," ujarnya.

Karena itu, lanjut Taufik, Presiden harus segera menyelesaikan perkara tersebut.

"Masih ada waktu bagi Presiden untuk meluruskan kembali masalah ini dengan cara memerintahkan Kapolri menghentikan penanganan perkara itu." tandasnya.

Sebelumnya, pada 30 Juli lalu, Polri dan KPK sudah sepakat saling sinergi dalam menyelesaikan kasus Simulator. Tetapi, pada perkembangannya kasus ini justru menjadi pertentangan dua penegak hukum.

Polri menuding KPK melanggar MoU. Sedangkan KPK menganggap tindakannya sudah sesuai dengan aturan undang-undang. Di mana, dalam Pasal 50 UU KPK disebutkan, jika KPK sudah lebih dulu melakukan proses penyidikan, maka lembaga penegak hukum yang lain harus mendukung.

Diketahui, Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Namun, berbeda dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Irjen Djoko Susilo tidak masuk dalam daftar tersangka simulator SIM versi Mabes Polri.

Kelima tersangka ini, Brigjen DP adalah Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, Kompol Legino saat ini menjabat sebagai Bendahara Satuan Korlantas, dan pihak ketiga SB dan BS, yakni Sukotjo Bambang, serta Budi Santoso.

KPK tengah menangani kasus korupsi simulator untuk ujian SIM tahun anggaran 2011. Dalam proyek senilai Rp 196,8 miliar itu ditemukan kerugian negara sekitar Rp 100 miliar.

KPK menduga kerugian negara itu disebabkan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Irjen Pol, Djoko Susilo selaku Kakorlantas Polri pada tahun 2011.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama-sama dengan Brigjen Didik, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.

KLIK JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved